Ratahan, BeritaManado.com – Perwujudan kemandirian perekonomian di desa dan daerah pinggiran sebagaimana yang tertuang dalam Nawacita, sangat melekat pada suksesnya program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Terkait hal ini, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) siap menunjang program Pemerintah Kabupaten Mitra dalam program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tersebut.
Untuk menunjang hal ini, BNI mempunyai produk, yakni Agen46 yang telah digunakan di beberapa BUMDes di Mitra.
Produk Agen46 ini sangat membantu masyarakat di desa karena masyarakat tidak perlu lagi bersusah payah ke bank karena di desa sudah bisa melakukan transaksi pembayaran seperti layaknya bank kecil.
“Saat ini BNI Cabang Ratahan sudah miliki produk, yakni Agen46. Dengan moto lebih mudah, lebih dekat, dan lebih cepat, agen46 terbukti sangat membantu masyarakat di desa karena masyarakat tidak perlu lagi ke Bank dan bisa melakukan transaksi pembayaran melalui Agen 46, layaknya Bank kecil,“ ungkap Kepala Cabang BNI Ratahan Jesica Mende.
Agen46 ini adalah mitra BNI (perorangan atau badan hukum yang telah bekerjasama dengan BNI) untuk menyediakan layanan perbankan kepada masyarakat (Layanan Laku Pandai, Layanan LKD dan Layanan e-Payment).
Selanjutnya Jesica Mende didampingi Assistant Branchless Banking Handry Pontoh mengatakan, Agen46 ini merupakan perpanjangan tangan dari BNI karena dengan adanya fee dari BNI untuk setiap transaksi yang dapat diterima oleh Agen46, dapat memberikan keuntungan juga kepada BUMDes.
“Jadi kerja sama BNI dan BUMDes menjadi metode dan solusi untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di daerah yang memiliki akses terbatas ke lembaga keuangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tandas Jesica Mende.
Sementara Direktur BUMDes Desa Pangu Kota Kecamatan Ratahan Timur Marvel Pandeleke, memberikan apresiasi kepada BNI yang telah menunjang program pemerintah melalui BUMDes, dimana lewat produk Agen 46 akan membantu masyarakat Desa Pangu.
Dijelaskannya, pemerintah lewat Undang-undang Desa mengamanatkan pemberdayaan masyarakat lewat BUMDes dan ini sebuah peluang bagi desa untuk bisa memiliki badan usaha yang bisa menunjang perekonomian desa.
Lanjut ditambahkannya, jika BUMDes dikelola dengan baik maka selain pemberdayaan masyarakat, juga akan memberikan keuntungan bagi desa untuk bisa lebih mandiri.
“Nah yang dibutuhkan sekarang adalah bagaimana ada satu kesepahaman visi antara BUMDes, pemerintah desa dan kabupaten karena ini terkait hibah modal usaha untuk menunjang BUMDes,” ujar Marvel Pandaleke.
Sementara untuk beberapa BUMDes di Mitra sendiri saat ini memprioritaskan untuk pengembangan Pariwisata, dimana ini harus sejalan dan terkoneksi dengan program pemerintah.
Selanjutnya dalam pengelolaannya diserahkan kepada BUMDes untuk bisa berkreasi dan berinovasi dalam mengembangkan potensi desa.
“Kita harus berkaca dan belajar dari beberapa Bumdes di daerah lain yang kini sukses dengan bonafit yang miliaran rupiah, sekaligus bisa mengangkat citra Desa,” pungkas Marvel Pandaleke.
(Jenly Wenur)