
Bitung – Penunggak pajak di Kota Bitung rupanya tergolong tinggi, yakni hingga mencapai belasan miliar rupiah.
Hal itu terungkap dalam penandatanganan MoU dan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo SH MH dengan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemkot Bitung, Ferdinand Tangkudung, Selasa (05/09/2017).
Menurut Agustian, tunggakan piutang negara dalam bidang pajak di Kota Bitung relatif tinggi yang angkanya mencapai belasan miliar rupiah.
“Kejaksaan akan membantu dan turut serta dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan sekaligus meningkatkan kewibawaan pemerintah dan negara dengan meminta wajib pajak melunasi tunggakan,” jelas Agustian.
Sementara itu, Wakil Walikota (Wawali) Bitung, Maurits Mantiri yang ikut menyaksikan MoU itu menyampaikan, di Kota Bitung banyak sekali calon investor yang urung berinvestasi karena sebagian besar tanah sudah dikuasai oleh perseorangan.
“Bahkan pihak pemerintah kota tidak lagi mempunyai lahan yang berbatasan dengan pantai/laut sehingga dunia pariwisata di Kota Bitung menjadi mahal,” katanya.
Untuk itu Wawali berhadap Kejaksaan bisa membantu memberikan kajian hukum terhadap penguasaan oleh perseorangan sementara kepentingan umum membutuhkan untuk kepentingan bersama.
“Sehingga akhirnya kewibawaan atau kebijakan Pemkot Bitung bisa terlindungi,” katanya.
Acara itu sendiri digelar di Kantor BPPRD dihadiri sejumlah pejabat teras Kejaksaan dan Pemkot Bitung.(abinenobm)
