Berita Utama

Tumiwa: Rolling Hak Kepala Daerah

Tumiwa: Rolling Hak Kepala Daerah
Roy Marhaen Tumiwa (foto beritamanado)

Amurang—Kepala BKD Provinsi Sulawesi Utara, Drs Roy Tumiwa, Msi menanggapi soal isu rolling Pemkab Minsel. Dalam hal ini, bupati Christiany Eugenia Paruntu. Bahwa, yang namanya rolling adalah menjadi kewenangan atau hak prerogatif kepala daerah.

‘’Hanya saja, kalau untuk eselon II harus sepengetahuan Gubernur Sulut. Sebab, usulan pejabat eselon II harus memenuhi persyaratan yang ada. Termasuk, mengirim nama harus tiga orang setiap SKPD yang akan dipakai,’’ ujar Tumiwa kepada beritamanado.com.

Menurut Sekretaris Baperjakat Provinsi Sulut ini, untuk rolling Pemkab Minsel sudah beberapa kali dimasukan ke Pemprov Sulut. Hanya saja, pihaknya menjawab dengan pengembalian berkas. Artinya, kenapa dikembalikan. Sebab ternyata masih ada yang kurang.

Dengan demikian, kata Tumiwa bahwa hal itu harus pula diperbaiki. “Seperti saya katakan bahwa rolling hak prerogatif kepala daerah. Hanya saja, eselon II harus sepengetahuan gubernur Sulut. Sedangkan, eselon III ya itu tadi, tanpa koordinasi dengan gubernur sudah bisa dilantik,’’ katanya.

Ditambahkannya, sejak dikembalikan berkas rolling tersebut. Hingga saat ini belum dimasukan kembali. Artinya, saya juga harus tahu itu. Kalaupun seandainya telah dimasukan kembali ke Pemprov Sulut, jelas pemprov harus tahu.

‘’Tetapi, sejak saat dikembalikan belum ada laporan lagi. Olehnya, Tim Baperjakat Minsel diminta memperhatikan hal ini supaya, seandainya bupati akan melaksanakan rolling. Pasti, hal tersebut akan dilakukan bersama-sama dengan eselon II dan III,’’ pungkas Tumiwa yang juga mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut ini. (and)

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara