MANADO – Sebanyak 839 tenaga honorer daerah (Honda) diusulkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-PB) untuk diangkat sebagai pegawai negeri.
“839 tenaga honorer yang kami usulkan ini masuk dalam kategori satu. Sejak 31 Desember 2005 mereka sudah tercatat sebagai tenaga honorer dengan masa kerja satu tahun,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Sulut Roy Tumiwa, melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Joula Saisab, Sabtu (14/10).
Selain tenaga honorer kategori satu, masih ada juga tenaga honorer kategori dua sebanyak 228 orang yang sudah didata. “Tenaga honorer ini masih bekerja aktif di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya.
Dia mengakui jumlah tenaga honorer di jajaran Pemprov Sulut masih banyak, alasannya pada saat otonomisasi daerah yang diserahkan penuh ke daerah, pemerintah pusat menyerahkan personil termasuk tenaga honorer, tenaga kontrak yang saat itu berada di kantor-kantor wilayah ditangani pemerintah provinsi.
“Jumlah tenaga honorer yang masih tersisa sekitar 1.400-an. Namun setelah diverifikasi, tinggal sekitar 1.067 orang yang dibagi dalam kategori satu 839 orang dan sisanya 228 orang masuk dalam kategori dua,” jelasnya.
Tenaga honorer yang telah didata dan diusulkan ke Kemenpan-RB kata dia, adalah mereka yang mengantongi SK gubernur dan SK kepala dinas dan secara otomatis dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulut. “SK tenaga honorer ini senantiasa dibaraui setiap tahunnya,” kata Saisab.
Hanya saja, menurut dia, belum jelas kapan tenaga honorer kategori satu akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena hingga kini masih menunggu peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer.(niel)
MANADO – Sebanyak 839 tenaga honorer daerah (Honda) diusulkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-PB) untuk diangkat sebagai pegawai negeri.
“839 tenaga honorer yang kami usulkan ini masuk dalam kategori satu. Sejak 31 Desember 2005 mereka sudah tercatat sebagai tenaga honorer dengan masa kerja satu tahun,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Sulut Roy Tumiwa, melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Joula Saisab, Sabtu (14/10).
Selain tenaga honorer kategori satu, masih ada juga tenaga honorer kategori dua sebanyak 228 orang yang sudah didata. “Tenaga honorer ini masih bekerja aktif di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya.
Dia mengakui jumlah tenaga honorer di jajaran Pemprov Sulut masih banyak, alasannya pada saat otonomisasi daerah yang diserahkan penuh ke daerah, pemerintah pusat menyerahkan personil termasuk tenaga honorer, tenaga kontrak yang saat itu berada di kantor-kantor wilayah ditangani pemerintah provinsi.
“Jumlah tenaga honorer yang masih tersisa sekitar 1.400-an. Namun setelah diverifikasi, tinggal sekitar 1.067 orang yang dibagi dalam kategori satu 839 orang dan sisanya 228 orang masuk dalam kategori dua,” jelasnya.
Tenaga honorer yang telah didata dan diusulkan ke Kemenpan-RB kata dia, adalah mereka yang mengantongi SK gubernur dan SK kepala dinas dan secara otomatis dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulut. “SK tenaga honorer ini senantiasa dibaraui setiap tahunnya,” kata Saisab.
Hanya saja, menurut dia, belum jelas kapan tenaga honorer kategori satu akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena hingga kini masih menunggu peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer.(niel)