
Bekasi, BeritaManado.com — Polda Metro Jaya mengungkap, pasangan suami istri (Pasutri) AZR (19) dan SD (22) di Bekasi diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya hingga berujung tewas.
Dikatakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, pasutri itu sering melakukan penganiayaan akibat hal sepele.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, anak yang masih berusia 3,9 tahun itu ternyata sering mendapat kekerasan di tubuhnya.
Salah satunya disebabkan hanya karena balita tersebut buang air besar (BAB) di celana.
AZR dan SD juga kerap menyundut korban dengan rokok.
“Sebelumnya, anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala, badan, dan dibakar atau sundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan, walaupun sudah dibilang berkali-kali,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
Puncak kekesalan mereka adalah saat ditegur oleh pihak karyawan minimarket.
Balita itu muntah di halaman minimarket setelah mengonsumsi susu yang diberikan oleh AZR.
“Para tersangka kesal atau emosi terhadap korban yang ditegur oleh karyawan sebuah minimarket karena muntah di teras minimarket tempat para tersangka mengemis sehari-hari,” ucapnya.
Pasalnya, pasutri ini terancam tidak lagi bisa mengemis di minimarket tersebut jika peristiwa itu kembali terulang.
“Apabila mengulangi lagi (muntah di teras) maka tidak diperbolehkan mengemis di tempat tersebut,” ucap Wira.
Adapun hal ini terungkap setelah ditemukannya jasad balita dengan luka di sekujur tubuhnya, di wilayah Bekasi.
Usai diselidiki ternyata anak tersebut merupakan anak kandung dari AZR dan SD.
Mereka setiap harinya tinggal di lokasi kejadian, di sebuah ruko tak berpenghuni.
Keduanya kesal hingga melakukan penganiayaan berujung kematian terhadap korban.
Menariknya, sebelum melakukan penganiayaan, AZR diduga dalam kondisi ‘ngefly’ usai menghirup lem aibon yang dibelinya di minimarket tempat ia biasa mengemis.
(jenlywenur)