Ratahan, BeritaManado.com – DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (11/2/2019) melaksanakan rapat paripurna dalam rangka usulan pemberhentian Drs Tavif Watuseke sebagai Ketua DPRD periode 2014-2019.
Rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua Tonny Hendrik Lasut S.ST, didampingi wakil ketua Katrien Mokodaser, dihadiri bupati James Sumendap SH, para anggota DPRD, Forkopimda, pata pejabat perangkat daerah, serta staf akhli fraksi.
Dijelaskan THL sapaan akrab politisi Golkar ini, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 36 ayat 2 huruf a, dalam hal pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, maka para wakil ketua sebagaimana disebutkan pada ayat 4, menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
“Pimpinan DPRD telah melaksanakan rapat pimpinan sekaligus menetapkan Tonny Hendrik Lasut S.ST, sebagai pelaksana ketua DPRD sampai ditetapkannya ketua pengganti definitif,” kata Tonny disela paripurna.
Lanjut Tonny, sehubungan dengan meninggalnya Ketua DPRD Mitra Alm Drs Tavif Watuseke, maka sesuai pasal 37 disebutkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna untuk selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD.
“Selanjutnya, keputusan pemberhentian ini akan kami sampaikan kepada gubernur melalui bupati untuk diproses peresmian pemberhentian paling lambat tujuh hari sejak ditetapkan dalam rapat paripurna,” tukas Tonny.
(RulandSandag)