Mitra

TKD 125 PNS Mitra Terancam Dipotong 50 Persen

MITRA, BeritaManado.com – Sebanyak 125 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) terancam hanya akan menerima 50 persen atau setengah Tunjangan Kerja Daerah (TKD) bulan berjalan ini.

Ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra Ir Adrianus Tinungki M.Eng, pegawai yang tidak ikut apel perdana pasca libur panjang Idul Fitri akan mendapat sanksi pemotongan TKD sebesar 50 persen.

“Sanksi ini merupakan tindaklanjut dari apa yang sudah ditetapkan oleh pak bupati James Sumendap SH. Dimana PNS yang tidak ikut apel perdana dikenakan sanksi pemotongan 50 persen TKD,” kata Tinungki ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (22/7/2015).

Dijelaskannya, berdasarkan data daftar hadir yang diambil pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD), apel perdana hanya hanya diiukuti oleh 92 persen jumlah pegawai.

“Untuk sisanya yakni 8 persen ada yang tanpa keterangan, ijin, cuti, dan mengikuti PIM. Dari data ini kemudian akan ditetapkan mana-mana yang akan dikenakan sanksi pemotongan TKD sebesar 50 persen,” terang Tinungki.

Lanjut dia, hal ini sendiri perlu disikapi secara bijaksana dan disadari bahwa bagian dari penegakan disiplin.

“Penegakan disiplin tidak berlaku standar ganda, artinya tidak pandang bulu dan berlaku untuk semua anggota Korpri,” tukas Tinungki. (rulansandag)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara