
Langowan, BeritaManado.com — Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Minahasa tentang pembukaan kembali rumah-rumah ibadah di Kabupaten Minahasa, Camat Langowan Timur Jefry Maisiouw SPt telah meneruskannya kepada seluruh jajaran pemerintahan yang ada di 8 desa.
Kepada BeritaManado.com, Rabu (8/7/2020), Camat Jefry Maisiouw mengatakan bahwa pihaknya langsung meneruskan informasi tersebut kepada para Hukum Tua untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Saya sudah menyampaikannya kepada para Hukum Tua. Dalam Surat Edaran tersebut secara garis besar disampaikan mengenai wilayah mana yang sudah diperboolehkan menggelar aktivitas peribadatan,” katanya.
Ditambahkannya, meski demikian, ada ketentuan yang harus dilakukan, baik oleh pimpinan gereja dan pengurus masjid, maupun oleh jemaat sendiri.
“Kami akan tetap melakukan monitoring wilayah-wilayah yang kegiatan peribadatan sudah bisa digelar di gedung gereja,” tandasnya.
(Frangki Wullur)
