Manado – Desas-desus yang beredar di kalangan ibu-ibu muda mengenai pembatasan jumlah nama dalam pembuatan akte kelahiran sudah sampai di telinga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado, Hans Tinangon.
Kepada BeritaManado.com, Selasa (14/7/2015) sore tadi, Tinangon membantah hal tersebut.
“Soal kabar adanya pembatasan jumlah nama dalam pembuatan akte lahir itu sama sekali tidak benar karena soal nama anak, itu adalah hak pribadi. Kami tidak campur tangan”, ujarnya.
Jelasnya, mengenai jumlah nama atau karakter yang panjang memang ada resiko yang harus dipahami dan ditanggung oleh masyarakat.
“Soal nama mau panjang atau pendek sekali lagi itu hak pribadi. Hanya saja memang ada resikonya. Misalnya untuk penulisan di akte lahir jadi dua baris dan untuk Kartu Keluarga hurufnya jadi kecil”, tambahnya.
Mengenai keluhan masyarakat soal adanya pembatasan jumlah nama, Tinangon mengingatkan oknum yang melakukan akan berhubungan dengan hukum.
“Kalau yang dilaporkan masyarakat itu benar, siapa orangnya pasti akan dipenjara karena sudah melanggar hak pribadi seseorang. Kalau saya sampai saat ini tidak ada hak asasi yang dilanggar”, tutup Tinangon. (srisuryapertama)
Manado – Desas-desus yang beredar di kalangan ibu-ibu muda mengenai pembatasan jumlah nama dalam pembuatan akte kelahiran sudah sampai di telinga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado, Hans Tinangon.
Kepada BeritaManado.com, Selasa (14/7/2015) sore tadi, Tinangon membantah hal tersebut.
“Soal kabar adanya pembatasan jumlah nama dalam pembuatan akte lahir itu sama sekali tidak benar karena soal nama anak, itu adalah hak pribadi. Kami tidak campur tangan”, ujarnya.
Jelasnya, mengenai jumlah nama atau karakter yang panjang memang ada resiko yang harus dipahami dan ditanggung oleh masyarakat.
“Soal nama mau panjang atau pendek sekali lagi itu hak pribadi. Hanya saja memang ada resikonya. Misalnya untuk penulisan di akte lahir jadi dua baris dan untuk Kartu Keluarga hurufnya jadi kecil”, tambahnya.
Mengenai keluhan masyarakat soal adanya pembatasan jumlah nama, Tinangon mengingatkan oknum yang melakukan akan berhubungan dengan hukum.
“Kalau yang dilaporkan masyarakat itu benar, siapa orangnya pasti akan dipenjara karena sudah melanggar hak pribadi seseorang. Kalau saya sampai saat ini tidak ada hak asasi yang dilanggar”, tutup Tinangon. (srisuryapertama)