MANADO – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Manado mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap kali ada pergantian jabatan atau perubahan kekayaan, maka semua pejabat serta bendahara memasukan laporan kepada KPK sesegara mungkin, Kamis (15/3).
Menurut Tinangon, pemasukan LHKP itu sebenarnya tidak mengenal batas waktu, sebab perubahan kekayaan atau jabatan itu bisa terjadi setiap saat, maka setiap pejabat wajib mengisi formulir yang diberikan KPK dan melaporkan perubahan kekayaan mereka.
“Dengan memasukan LHKP ke KPK setiap ada perubahan jabatan atau kekayaan, bisa meredam atau meminimalisir kemungkinan terjadinya korupsi di lingkungan pemerintah kota Manado,” kata Tinangon.
Tinangon mengatakan tahun sebelumnya hanya pejabat eselon II mulai dari sekretaris daerah kota hingga kepala dinas dan badan yang diwajibkan memasukan LHKP mereka, namun seiring tahun ini seluruh kepala SKPD termasuk kepala bagian di sekretariat daerah, camat dan bendahara umum sampai rutin wajib melakukannya.
Tinangon menambahkan untuk tahun ini BKD sebagai instansi yang diberikan kewenangan untuk menerima LHKP sebelum diteruskan ke KPK sedang membuat format baru sehingga bisa diisi dengan mudah oleh seluruh pejabat di Manado.
“Tahun ini di Manado sebagian besar kepala SKPD masih berstatus pelaksana tugas, namun merekapun tetap wajib memasukan LHKP dan menyertakan keterangan jabatan sehingga jelas,” kata Tinangon.(jor)
MANADO – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Manado mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap kali ada pergantian jabatan atau perubahan kekayaan, maka semua pejabat serta bendahara memasukan laporan kepada KPK sesegara mungkin, Kamis (15/3).
Menurut Tinangon, pemasukan LHKP itu sebenarnya tidak mengenal batas waktu, sebab perubahan kekayaan atau jabatan itu bisa terjadi setiap saat, maka setiap pejabat wajib mengisi formulir yang diberikan KPK dan melaporkan perubahan kekayaan mereka.
“Dengan memasukan LHKP ke KPK setiap ada perubahan jabatan atau kekayaan, bisa meredam atau meminimalisir kemungkinan terjadinya korupsi di lingkungan pemerintah kota Manado,” kata Tinangon.
Tinangon mengatakan tahun sebelumnya hanya pejabat eselon II mulai dari sekretaris daerah kota hingga kepala dinas dan badan yang diwajibkan memasukan LHKP mereka, namun seiring tahun ini seluruh kepala SKPD termasuk kepala bagian di sekretariat daerah, camat dan bendahara umum sampai rutin wajib melakukannya.
Tinangon menambahkan untuk tahun ini BKD sebagai instansi yang diberikan kewenangan untuk menerima LHKP sebelum diteruskan ke KPK sedang membuat format baru sehingga bisa diisi dengan mudah oleh seluruh pejabat di Manado.
“Tahun ini di Manado sebagian besar kepala SKPD masih berstatus pelaksana tugas, namun merekapun tetap wajib memasukan LHKP dan menyertakan keterangan jabatan sehingga jelas,” kata Tinangon.(jor)