MANADO – Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Manado, Hans Tinangon menegaskan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, masuk kerja usai cuti Natal 2011.
“Semua PNS wajib masuk kerja pada 27 Desember, karena cuti hanya pada 26 Desember, setelah itu masuk kerja lagi seperti biasa, jangan menambah libur sendiri,” kata Hans Tinangon, Senin (26/12).
Tinangon menegaskan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan PNS, semua wajib masuk kantor saat cuti bersama selesai dan ini wajib dipatuhi pegawai.
“Jangan ada yang menambah libur sendiri, karena itu sama dengan melanggar aturan, sudah cukup wakytu libur dan cuti bersama, kalau waktu masuk kerja tiba, harus masuk sebab PNS itu digaji negara,” kata Tinangon.
Tinangon menegaskan tidak akan mentolerir PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama usai cuti, tanpa ada pemberitahuan resmi, kecuali dengan alasan yang sangat masuk akal dan betul-betul tidak bisa masuk seperti sakit atau alasan lainnya. Sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Manado mengatakan akan masuk kantor tepat di hari pertama selesai cuti bersama, sebab mereka sudah mendapatkan kesempatan libur dua hari.
Seperti pengakuan Stela Rore, staf bagian Humas dan Protokol Pemkot Manado, yang mengatakan akan masuk kerja begitu cuti bersama selesai, karena ia punya tugas yang harus dikerjakannya, setelah masuk kerja.(del)
