Amurang – Atas dasar informasi masyarakat tentang kegiatan perjudian di lokasi pesisir pantai tepatnya di Desa Pakin Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan (Minsel), langsung direspon dengan cepat oleh Polres Minsel.
Menurut Kasat Rekrim Polres Minsel AKP Saiful Wachid, mewakili Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel, SIK, MH menyatakan, timsus Patola Polres Minsel langsung melakukan penulusuran.
Terbukti, timsus Patola berhasil mengamankan 4 orang tersangka, saat sedang bermain judi kartu remi di lokasi tersebut, hari ini, Kamis (13/8/2015).
“Keempat orang tersebut yaitu AP alias Angky, GW alias Gefry, YT alias Yonathan dan FN alias Fendy. Selain itu juga mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai taruhan bernilai jutaan rupiah,” jelas Wachid. Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polres Minsel guna proses penyidikan selanjutny. (sanlylendongan)
Amurang – Atas dasar informasi masyarakat tentang kegiatan perjudian di lokasi pesisir pantai tepatnya di Desa Pakin Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan (Minsel), langsung direspon dengan cepat oleh Polres Minsel.
Menurut Kasat Rekrim Polres Minsel AKP Saiful Wachid, mewakili Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel, SIK, MH menyatakan, timsus Patola Polres Minsel langsung melakukan penulusuran.
Terbukti, timsus Patola berhasil mengamankan 4 orang tersangka, saat sedang bermain judi kartu remi di lokasi tersebut, hari ini, Kamis (13/8/2015).
“Keempat orang tersebut yaitu AP alias Angky, GW alias Gefry, YT alias Yonathan dan FN alias Fendy. Selain itu juga mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai taruhan bernilai jutaan rupiah,” jelas Wachid. Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polres Minsel guna proses penyidikan selanjutny. (sanlylendongan)