Manado, BeritaManado.com — Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang dipimpin Ibda Fadhly berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat hasil tindak pidana dugaan penggelapan pada Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 03.00 Wita.
Mobil atau kendaraan roda empat yang diamankan tersebut berjenis Toyota Agya warna putih bernomor polisi DB 1491 QB.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1059/VI/2020 SULUT RESTA MANADO tanggal 27 Juni 2020.
Berdasarkan informasi yang di rangkum, awalnya perempuan berinisial W (terlapor) menyewa kendaraan roda empat milik dari Meyta Rita Supit dengan maksud terlapor akan membayar uang sewa setiap harinya.
Akan tetapi, sampai Laporan Polisi dibuat, terlapor tidak membayar uang sewa sesuai perjanjian, lalu diketahui kendaraan tersebut telah dipindahtangankan oleh terlapor.
Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini terlapor sudah kami amankan, dan masih dalam proses lidik,” singkat Prevly.
(HardinanSangkoy)