Tombatu, BeritaManado.com- Dua kasus judi toto gelap (togel) online di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan.
Dalam aksi ini Tim Resmob mengamankan 2 (dua) orang tersangka kasus judi togel, yakni RM alias Robert (40) dan AB alias Arial (50), warga Kecamatan Tombatu, Mitra.
Hal ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat atas aksi judi togel yang sudah meresahkan dan Tim Resmob akhirnya mengamankan kedua tersangka pada Senin malam (02/9/2019), masing-masing di Desa Tombatu Dua dan Desa Tombatu Tiga, Kecamatan Tombatu.
“Berdasarkan informasi masyarakat kami kemudian melakukan pengembangan. Kedua tersangka judi togel online ini akhirnya berhasil diamankan pada Senin malam,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Dalam aksi tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Handphone, Kartu ATM, Tab, Laptop, Buku Rekening, serta uang tunai senilai Rp. 1.783.000 (Satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
“Kedua tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas AKP Rio.
(jenly wenur)