Manado, BeritaManado.com – Tim Lipan Polsek Malalayang mengamankan dua orang lelaki diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama, Jumat (8/5/2020) di Jambore bawah.
Kedua lelaki tersbut berinisial J (22) dan G (25), keduanya warga Winangun I Kecamatan Malalayang.
Berdasarkan Informasi dan Laporan Polisi No.LP/198/V/2020/SPKT/Resta Manado/ Sek.Malalayang tanggal (6/5/2020) sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di Kel Winangun Satu, Lingkungan I, Kecamatan Malalayang telah terjadi kasus Penganiayaan terhadap Pelapor Ramli Usman (46) warga Winangun Satu Lingkungan IV.
Dimana pada saat itu terlapor bersama dengan teman-temannya menggunakan sepeda motor dan langsung menghadang pelapor bersama istrinya saat hendak pulang ke rumah.
Setelah itu terlapor langsung turun dari motor dan memukul pelapor secara berulangkali yang mengenak di bagian kepala, wajah, tangan kanan serta kaki kirinya, sehingga mengakibatkan kepala, muka, tangan kanan serta kaki kiri pelapor mengalami luka.
Tidak terima kejadian tersebut, korban langsung melapor ke polisi.
Kapolsek Malalayang AKP Fery Liwutang melalui Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah berhasil diamankan di MaPolsek, dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kanit Pasaribu.
(HardinanSangkoy)