Manado – Keberangkatan Tim 10 ke Jakarta akhirnya direspon secara cepat oleh pihak Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado. Rektor Unsrat, Prof. DR Donald Rumokoy melalui Kabag Humas Daniel Pangemanan. Pangemanan kepada beritamanado mempertanyakan keberangkatan Tim 10 yang bertemu dengan pejabat-pejabat tinggi negara.
“Perlu diklarifikasi dan dipertanyakan keberangkatan tim 10 ke Jakarta menemui pejabat-pejabat di Jakarta apakah ada surat tugas atau ijin penugasan pimpinan dan atau atasan langsung. Apakah mereka ada ijin?” papar Pangemanan via handphone.
Dijelaskan Pangemanan juga bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya tidak bisa meningalkan tugas-tugas kedinasannya disaat waktu dinas. “PNS kalau meninggalkan tugas kedinasan seharusnya wajib mendapatkan ijin dari pimpinana,” jelas Pangemanan.
Berbeda dengan Pangemanan, beberapa guru besar ketika ditemui beritamanado mengatakan bahwa seharusnya Unsrat berterima kasih kepada Tim 10 yang begitu responsif membuat perubahan untuk Unsrat yang lebih baik.
“Jadi kalau Tim 10 ke Jakarta untuk bertemu dan berdiskusi dengan pejabat-pejabat seperti Mendikbud, Irjen Dikti, Dirjen Dikti dan Ketua Ombudsmen RI adalah sesuatu yang wajar. Juga toh mereka pergi tanpa membebankan Unsrat. Malahan seharusnya Unsrat berterimakasih,” papar beberapa guru besar ini yang enggan menyebutkan nama mereka.
Terkait dengan hal tersebut beritamanado mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Tim 10 tentang ijin pimpinan sebagai seorang PNS yang dipertanyakan pihak Unsrat, DR Flora Kalalo SH MH lebih memilih no koment. “No koment,” tegas Flora saat dihubungi beritamanado via handphone.(fiko)
Manado – Keberangkatan Tim 10 ke Jakarta akhirnya direspon secara cepat oleh pihak Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado. Rektor Unsrat, Prof. DR Donald Rumokoy melalui Kabag Humas Daniel Pangemanan. Pangemanan kepada beritamanado mempertanyakan keberangkatan Tim 10 yang bertemu dengan pejabat-pejabat tinggi negara.
“Perlu diklarifikasi dan dipertanyakan keberangkatan tim 10 ke Jakarta menemui pejabat-pejabat di Jakarta apakah ada surat tugas atau ijin penugasan pimpinan dan atau atasan langsung. Apakah mereka ada ijin?” papar Pangemanan via handphone.
Dijelaskan Pangemanan juga bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya tidak bisa meningalkan tugas-tugas kedinasannya disaat waktu dinas. “PNS kalau meninggalkan tugas kedinasan seharusnya wajib mendapatkan ijin dari pimpinana,” jelas Pangemanan.
Berbeda dengan Pangemanan, beberapa guru besar ketika ditemui beritamanado mengatakan bahwa seharusnya Unsrat berterima kasih kepada Tim 10 yang begitu responsif membuat perubahan untuk Unsrat yang lebih baik.
“Jadi kalau Tim 10 ke Jakarta untuk bertemu dan berdiskusi dengan pejabat-pejabat seperti Mendikbud, Irjen Dikti, Dirjen Dikti dan Ketua Ombudsmen RI adalah sesuatu yang wajar. Juga toh mereka pergi tanpa membebankan Unsrat. Malahan seharusnya Unsrat berterimakasih,” papar beberapa guru besar ini yang enggan menyebutkan nama mereka.
Terkait dengan hal tersebut beritamanado mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Tim 10 tentang ijin pimpinan sebagai seorang PNS yang dipertanyakan pihak Unsrat, DR Flora Kalalo SH MH lebih memilih no koment. “No koment,” tegas Flora saat dihubungi beritamanado via handphone.(fiko)