Minsel, BeritaManado.com – Tiga Puluh DuaWarga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, menerima pengurangan hukuman (remisi) khusus pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024.
Penyerahan surat remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar dan Kalapas Amurang, Fentje Mamirahi di Masjid At-Taubah Lapas Amurang, pada Rabu (10/4/2024).
Dan disaksikan oleh perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Arthur Lucky Mawikere SSos MH, serta perwakilan Forkopimda Minsel.
Ada tiga puluh dua Warga Binaan yang beragama Muslim di Lapas Amurang yang menerima Remisi tahun ini.
Kepala Lapas Amurang, Fentje Mamirahi mengatakan bahwa dari empat puluh lima orang yang diusulkan, ada tiga puluh dua Narapidana yang menerima Remisi Khusus tahun ini.
“Ini merupakan penghargaan oleh Negara untuk Warga Binaan yang taat hukum,” ungkap Fentje.
Menurutnya, pemberian Remisi ini dikarenakan Warga Binaan tersebut taat kepada jenjang pembinaan yang mendasar di Lapas Amurang.
“Pertama tentang taat beragama, dimana ini memegang nilai yang paling tinggi,” ujar Fentje.
Ia pun melihat bahwa dalam sebulan terakhir Warga Binaan itu taat menjalankan ibadahnya.
“Oleh karena itu, di hari ini, hari kemenangan kami akan menyerahkan surat remisi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, besaran Remisi Khusus Idulfitri tahun ini yang diterima Warga Binaan di Lapas Kelas III Amurang bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
TamuraWatung