MANADO – Pemilihan Umum (Pemilu) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sam Ratulangi telah direncanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) pada tanggal 6 Desember 2011 ini. Namun banyak kalangan mahasiswa melihat pesta demokrasi mahasiswa ini cacat hukum.
Sekurang-kurangnya tiga fakultas yang ada di Unsrat menilai bahwa pemilihan ini sarat kepentingan organ ekstra, sehingga mereka menolak dilaksanakannya pemilihan didalam wilayah fakultas mereka.
Ketiga fakultas itu adalah, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (Fisip), Fakultas Teknik (Fatek) serta Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). Menurut ketiga Ketua Senat ini bahwa MPM serta KPUM tidak transparan dalam proses penentuan calon.
“Degan melihat kinerja dari KPUM mulai dari pleno penetapan calon tetap ketua dan wakil ketua BEM Unsrat, kami sangat kecewa karena ada calon yang nyata-nyatanya tidak memasukan berkas tapi diloloskan. Sementara yang sesuai prosedur ditolak,” kata Ketua Senat Fisip, Rido Radjabaikole tadi pagi. Hal senadapun dituturkan oleh Ketua Senat FKM beberapa waktu lalu kepada beritamanado.
“Buruknya kinerja yang ditunjukan oleh pihak penyelengara. Maka sudah menjadi barang tentu kemahasiswaan tingak Unsrat tidak berjalan alias mandek,” lagi kritik Rido, ketua senat yang vokal ini.
Lebih lanjut Rido menyesalkan peran Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan yang terkesan membiarkan pemilihan ini berjalan tidak sesuai mekanisme.
“Seharunya PR 3 dalam hal ini bisa menjadi fasilitator bagi kami, namun apa yang terjadi PR 3 sendiri terkesan membiarkan proses ini berjalan tidak sesuai mekanisme,” tutupnya. (gn)

Itu info yg salah, ketua senat fisip mengusulkan calon ketua bem yang tidak jelas track recoordnya sebagai aktivis, bahkan saat memasukkan berkas memalsukan tanda tangan rektor unsrat demi melengkapi berkas. Apakah ini mental mahasiswa? Jelas saja kpum menolak dan jelas saja purek 3 membiarkan hal ini karena tahapan sudah sesuai mekanisme dan aturan.
Salah satu calon wakil ketua umum BEM berasal dari salah satu fakultas yang ketua senat mahasiswanya menolak. Kenapa bisa begitu ya?
Pada prinsipnya.. Ketika pernyataan yang dikeluarkan oleh top leader mahasiswa di fakultas tersebut, maka dengan demikian telah adanya sebuah kesepakatan secara kolektif, baik dari mahasiswa, atau melalu Badan perwakilan yang merupakan LEMBAGA legislatif. Sebab Setau saya untuk pernyataan terkait dengan apapun itu merupakan domain dari eksekutif. Dan dalam Hal ini Ketua Senat.
PR3 pada posisi ini adalah jembatan penyambung ketika terjadinya miss sesama mahasiswa, pada saat sesuatu tidak lagi ada titik temunya. Kalaupun kita menginginkan kemandirian dari mahasiswa bukan berarti kita tidak melibatkan PR3 Kan???
Pertama, jika yang menolak hanya 3 Ketua Senat Mahasiswa, saya berpendapat tidak serta merta seluruh mahasiswanya menolak.
Kedua, fungsi Senat Mahasiswa di Fakultas harus dilihat apakah sebagai ‘badan eksekutif’ atau memiliki fungsi ‘perwakilan’.
Ketiga, jika fungsi perwakilan ada pada senat mahasiswa atau pada badan perwakilan mahasiswa, protes itu sebaiknya merupakan keputusan yang dikaji bersama dan dituangkan dalam pernyataan resmi secara organisasi.
Keempat, ‘ketergantungan’ thd PR 3 sebaiknya ditinggalkan dan ormawa sebaiknya lebih mandiri. Jika masih bergantung, sebaiknya PR 3 saja yg jadi ketua BEM Unsrat.
Terakhir, protes sekadar opini artinya mencari sensasi, kecuali mekanismenya dilakukan secara organisasional. Selamat berjuang…