Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih
Manado – Pelaksanaan pemungutan suara tinggal satu hari lagi. Tapi banyak masyarakat yang mengeluh karena belum mendapat pemberitahuan untuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini membuat masyarakat semakin mempertanyakan status mereka sebagai pemilih. Bahkan karena hal ini, masyarakat khawatir jika hak suaranya hilang.
Menjawab kegalauan masyarakat, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara Zulkifli Golonggom SPdI menjelaskan bahwa kertas putih yang dimaksud bukanlah berupa undangan.
“Kertas putih yang biasa didapat masyarakat itu bukan undangan tapi sekedar pemberitahuan. Jika masyarakat tidak menerima itu, silakan tetap ke TPS. Kalau namanya sudah tercantum didaftar pemilih, maka tidak masalah. Daftar pemilih itu kan ditempel disetiap TPS,” ujar Zulkifli kepada BeritaManado.com, Selasa (8/12/2015).
Lanjutnya, apabila yang bersangkutan namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih, tapi merupakan warga setempat maka bisa mendaftarkan diri menggunakan KTP atau surat pindah domisili.
“Apabila namanya tidak ada, bisa langsung mendaftarkan diri kepada petugas dengan menggunakan KTP sesuai alamat setempat atau surat keterangan pindah domisili. Jadi bukannya surat keterangan tinggal tapi sudah surat pindah domisili. Sekali lagi jangan sampai keliru, tidak mendapat kertas putih itu bukan berarti tidak diundang ke TPS lalu kehilangan hak suara tapi siapapun yang punya hak pilih, silakan ke TPS,” tambah Pak Zul. (srisurya)