Manado, BeritaManado.com — Imbauan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 atau yang dikenal dengan Virus Corona masih saja tidak diindahkan oleh sejumlah warga di Manado.
Seperti halnya video viral yang beredar dan menjadi konsumsi warganet Sulawesi Utara (Sulut), memperlihatkan warga berdebat dengan petugas dan memaksa mandi di pantai di tengah situasi penyebaran Corona.
Dari tindakan tersebut, membuat tiga orang lelaki harus berurusan dengan Polresta Manado.
Dalam jumpa pers di Mapolresta Manado pada Selasa (14/4/2020), KaPolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel mengatakan, ketiga lelaki berinisial I (43), H (36) dan P (43), warga Titiwungen Utara Kecamatan Sario diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ 75/ IV/ 2020/ SPKT/ Sektor Rural Sario, pada Senin (13/4/2020).
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Megamas tepatnya di pantai Jangkar Sandar ada sekelompok orang yang berkumpul dan mandi di pantai,”ujar Kombes Pol Benny Bawensel.
Selanjutnya petugas Satpol PP bersama anggota Polsek Sario mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memberikan imbauan untuk segera membubarkan diri.
“Namun para pelaku tidak mematuhi imbauan petugas dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Virus Corona,” ungkap Benny Bawensel.
Adapun pasal yang dilanggar dalam hal ini adalah pasal 218 KUHP yang berbunyi, barang siapa pada waktu orang-orang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera setelah diperingatkan tiga kali oleh atau nama kekuasaan yang berhak, dihukum karena turut campur berkelompok-kelompok, dengan kurungan penjara selama-lamanya 4 bulan 2 minggu.
“Ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak lagi berkerumun dan dapat mematuhi anjuran pemerintah dalam pemutusan mata rantai penyebaran Virus Corona,” tandas Kapolresta Benny Bawensel.
(HardinanSangkoy)