
Manado, BeritaManado.com — Ayah kandung Icha, Stevano Tumewu, melalui kuasa hukumnya Reyner Timothy Danielt SH mengaku telah memaafkan pelaku yang menyebabkan putrinya meninggal dunia.
Pelaku berinisial M kini diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap almarhumah CT atau adik Icha.
“Ayah kandung Icha sudah memaafkan pelakunya dan menyerahkan semuanya kepada penegak hukum agar boleh berproses, serta pelakunya boleh mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ujar Reyner.
Meski telah memaafkan, namun ayah kandung Icha didampingi kuasa hukumnya akan tetap mengawal kasus ini.
Mengingat, sejak awal terdapat begitu banyak kejanggalan, diantaranya untuk anak seusia Icha, luka sekecil apapun akan langsung mengeluh dan dilaporkan kepada orang tua atau orang terdekat.
Namun, pada kasus Icha, setelah sekian lama kekerasan itu terjadi, nanti terungkap saat laporan polisi jika ada luka robekan di area vital.
Maka hal itu menjadi pertanyaan dari pihak ayah kandung, bagaimana bisa tidak ada yang menyadari kondisi Icha.
Kejanggalan lainnya yaitu, sebagai ayah kandung, Stevano beberapa kali dihalangi dan tidak diizinkan untuk bertemu dengan Icha, saat Icha dirawat di RS.
Bahkan dia tidak diberikan ruang untuk menjaga Icha di RS Kandou.
Dengan adanya penetapan tersangka, kasus ini pun jadi memiliki titik terang sehingga Stevano melalui kuasa hukumnya mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian, terutama Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto SIK, Kapolresta Manado KBP Julianto Sirait SIK, dan Sat Reskrim Polresta Manado yang sudah mengungkap dan menetapkan tersangka pada kasus ini.
“Kami berharap dapat segera berproses di pengadilan supaya masyarakat dengan keluarga mengetahui lebih jauh tentang kasus ini,” kata Reyner.
(srisurya)
