Mitra

“Tidak Boleh Ada Pungutan Dalam Bentuk Apapun”

James Sumendap SH Ok

 

Ratahan – Seluruh kepala SKPD bersama jajarannya diminta tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada pihak-pihak yang melakukan pengurusan administrasi termasuk melaksanakan kegiatan diinstansi yang bersangkutan.

Hal ini ditegaskan Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, kepada jajaran pegawai negeri sipil dilingkungan Pemkab Mitra, baru-baru ini.

“Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun selain mempunyai dasar dan aturan. Apalagi modusnya mengatasnamakan bupati,” tegas bupati.

Sementara itu, berkaitan dengan urusan keuangan mulai dari UP dan TU, semua harus diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan yakni 30 hari. Lewat dari batas tersebut, maka kepala SKPD yang bersangkutan akan mendapat punishment.

“Lewat lima hari, 2 bulan TKD tidak dibayar, sepuluh hari 3 bulan TKD tidak dibayar, dan lewat lima belas hari tidak menerima 4 bulan TKD,” papar bupati. (rulandsandag)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara