Manado – Terungkap alasan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Sulut belum menerima gaji honor.
Dijelaskan Gubernur Olly Dondokambey, bahwa THL belum menerima gaji karena Surat Keputusan (SK) belum ditandatangani.
“Sedang dicek satu per satu nama-nama THL yang akan masuk ke lingkungan Pemprov Sulut,” ujar Olly Dondokambey kepada wartawan di Lobi Kantor Gubernur, Rabu (6/2/2019).
Alasan lain sehingga SK honorer sedikit lamban, menurut Olly Dondokambey dikarenakan pelimpahan honorer SMA/SMK dari pemerintah kabupaten dan kota ke Pemprov Sulut.
“Ada THL guru yang tak pantas jadi guru. Makanya, kita harus data yang benar. Seorang tenaga pendidik harus memiliki ijazah pendidikan,” tandas Dondokambey.