Manado, BeritaManado.com — Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, terus bergerak.
Kepala Dinas Kominfo Kota manado Erwin Kontu mengungkapkan, belum lama ini Satgas Opsgab melakukan penyisiran di Kecamatan Tikala dan ditemukan adanya pelanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Kemudian menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Lurah Tikala Baru,” ungkap Erwin Sabtu, (18/2/2023) kepada BeritaManado.com
Menurut Erwipn, di awal Sidang Tipiring, Maria Sitanggang selaku Majelis Hakim menjelaskan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Manado sedang gencar melakukan penindakan atas kedua Perda ini.
“Perlu bapak dan ibu ketahui bahwa sangsi membuang sampah sesuai Perda yang ada yaitu 6 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp50 juta,”terang Erwin
Erwin juga menjelaskapn bahwa, banyak efek yang diakibatkan oleh perilaku membuang sampah sembarangan, salah satu contohnya banjir yang telah terjadi di Kota Manado.
Lanjut Erwin pada Sidang Tipiring tersebut, Satgas Opsgab berhasil menjaring 15 pelanggar yang terdiri dari 6 pelanggar ditemukan berjualan di trotoar dan 9 pelanggar membuang sampah sembarangan.
Di antara 15 pelanggar ini, ada salah satu pelanggar yang berstatus ASN kedapatan melalui CCTV membuang sampah sembarangan di sekitar Bandara Sam Ratulangi Manado namun ia berkilah untuk menghindari sangsi.
Pelanggar yang berstatus ASN itu pun diarahkan oleh pihak Pemkot Manado untuk mengikuti Sidang Tipiring di Kecamatan Tikala. Menurut pengakuan pelanggar, dia bermaksud merapikan sampah yang berserakan di jalan namun, kedapatan oleh CCTV.
“Saya warga Tikala, tidak mungkin saya membuang sampah di sekitar bandara, waktu itu, saya memang berada di sekitar sana dan melihat sampah yang berserakan di jalan karena dilindas kendaraan umum namun saya tertangkap cctv sehingga tujuan baik saya disalahartikan,” tutur Erwin mengutip pengakuan sang ASN.
Majelis Hakim pun menjatuhkan sangsi kepada para pelanggar dengan pilihan membayar uang tunai sebesar Rp100.000 atau kurungan selama dua hari.
Meski begitu, khusus yang tertangkap dengan CCTV karena berstatus ASN diberikan pilihan sanksi antara denda uang tunai sebesar Rp200.000 atau kurungan selama 2 hari,” jelas Erwin.
(***/Erdysep Dirangga)