Eddyson Masengi menerima Falman SPt dari Asosiasi Peternak Babi Sulut
Manado – Hasil peternakan babi di Sulawesi Utara ternyata tidak bisa dipasarkan di luar daerah.
Penyebabnya menurut Falman, Wakil Ketua Asosiasi Peternak Babi Sulut, Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian 10 tahun lalu yang menyatakan ternak babi di Sulut terjangkit penyakit Hog Cholera hingga sekarang belum dicabut.
“Karena keputusan menteri tersebut ternak babi asal Sulut tidak bisa dipasarkan keluar daerah. Padahal, potensi pasar ke Papua bahkan ke Filipina dan Tiongkok sangat besar. Keputusan itu harus dicabut karena tidak relevan lagi dengan kondisi ternak babi sekarang,” ujar Falman, ketika menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD Sulut, Eddyson Masengi, Senin (18/4/2016).
Bahkan lanjut Falman, untuk menjamin eksistensi peternak lokal pemerintah perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi pasar ternak babi dari serbuan peternak luar daerah.
“Perlu payung hukum agar peternak lokal bisa eksis dan mengembangkan usaha. Dari aspek kesehatan kita tidak mengetahui sejarah ternak babi dari luar daerah yang masuk Sulut,” tukas Falman.
Menerima aspirasi dari asosiasi peternakan babi tersebut, anggota Komisi 3 Eddyson Masengi berjanji akan meneruskan kepada pimpinan komisi 2 sebagai komisi terkait yang membidangi peternakan.
“Sebagai tindak lanjut saya akan teruskan aspirasi ini kepada komisi 2 melalui pimpinannya. Masyarakat peternak babi perlu dilindungi karena usaha ini sangat membantu meningkatkan perekonomian daerah,” jelas Masengi. (jerrypalohoon)