Minsel, BeritaManado.com – Keberadaan ternak babi milik Desa Pinaling yang dikelolah di luar desa, menuai tanda tanya masyarakat.
Pasalnya, bisnis ternak babi tersebut dikelola dari dana ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa, sehingga warga berharap pemerintah desa terbuka soal penggunaan anggaran.
Penjabat Hukum Tua Desa Pinaling, Simon Repi membenarkan bahwa ternak babi milik Desa Pinaling, dikelolah di luar desa, tepatnya di kandang yang ada di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur.
“Kami memelihara ternak babi di kandang yang kami pinjam di Kelurahan Pondang. Ini dikarenakan tidak ada kandang besar di Desa Pinaling,” ungkap Simon Repi saat dijumpai wartawan di Kantor Desa Pinaling, pada Kamis (16/2/2023).
Menurut Simon, dirinya sudah bertanya ke masyarakat dan perangkat desa sebelum meminjam kandang tersebut.
Dari hasil memelihara hewan ternak babi, sudah satu kali dilakukan panen pada Agustus atau September, namun belum dilakukan pertanggungjawaban.
“Kami akan melakukan pertanggungjawaban sekaligus jika kegiatan ini sudah selesai. Dananya akan dimasukkan menjadi pendapatan asli desa (PAD),” kata Simon.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minsel, Efer Poluakan mengatakan kalau hasil penjualan Dana Ketahanan Pangan tidak bisa langsung digunakan.
“Dana hasil penjualan tidak bisa langsung digunakan atau sesuai keinginan hukum tua. Itu karena hukum tua meremehkan atau ingin mencoba atau karena mental yang tidak baik,” ujarnya lagi.
(Tamura Watung)