Ketidakpercayaan terhadap petugas belum optimalnya program pengawasan partisipatif dipicu pula oleh keengganan masyarakat untuk melapor karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara.
Banyak laporan masyarakat yang tidak diketahui bagaimana perkembangannya.
“Tidak semua masyarakat mengetahui proses penegakkan hukum di Bawaslu. Baginya, semua laporan harus diadili, diperkarakan dan memiliki output. Pemahaman tentang pemenuhan syarat formil dan material tidak banyak dipahami masyarakat,” jelas Liando.
Namun demikian sikap masyarakat yang apatis karena ketidakpercayaan disatu sisi bisa juga dibenarkan, sebab ada kasus yang sama, ditangani oleh lembaga yang sama namun ouputnya berbeda.
Subjektifitas laporan
data Bawaslu Sulut terkait laporan masyarkat terkait dugaan pelanggaran atau kecurangan menunjukan bahwa masih ada peran aktif masyarakat dalam pengawasan.
Namun demikian kebanyakan laporan yang diajukan kerap bersifat subjektif, dimana masyarakat yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran atau kecurangan bukan terdorong oleh sebuah kesadaran untuk memperbaiki kualitas pilkada secara umum.
Namun pada umumnya masyarakat yang mengajukan laporan adalah pihak yang yang memiliki keterlibtan langsung dalam tim pemenangan calon tertentu.
Laporan diajukan sebagai bentuk untuk melemahkan pasangan calon lain atau laporan itu terdorong oleh karena merasa adanya perlakukan secara tidak adil dialami oleh pasangan calon yang didukungnya.
Perbuatan dugaan kecurangan atau pelanggaran ternyata dilakukan semua pasangan calon, namun masyarakat hanya melapor dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon yang tidak didukungnya.
Takut mendapat ancaman kekerasan UU Pilkada belum mengatur adanya norma tentang perlindungan terhadap masyarakat yang memberikan laporan.
Kondisi ini memunginkan masyarakat mendapat perlakukan atau tindakan kekerasan oleh pihak yang merasa terancam dengan laporan itu.
Hal ini menjadi salah satu penghambat dan pasifnya masyarakat untuk membantu pengawas mengungkap kecurangan.
Rasa takut dihentikannya bantuan dan fasilitas pemerintah
jika salah satu pasangan calon merupakan petahana atau keluraga petahana maka potensi pelanggaran yang bisa dilakukan oleh calon tersebut adalah pelibatan ASN, aparatur desa/kelurahan, pemanfaatan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan elektabiltasnya.
Masyarakat kerap enggan melaporkan kecurangan ini karena takut jika fasilitas bantuan pemerintah dihentikan.
Hal ini sering terjadi penghapusan pemberian fasiltas itu karena perbedaan pilihan termasuk bagi masyarakat yang aktif melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh aparat.
Di sisi lain, rasa hormat terhadap pelaku merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh pasangan calon untuk bisa memenangi kompetisi pilkada adalah memilih tokoh-tokoh masyarakat untuk masuk dalam struktur tim sukses atau tim pemenangan.
Di wilayah tertentu seperti di pedesaan yang masih kental dengan budaya dan adat istiadat, para tokoh masyarakat ini selain memiliki banyak pengikut, mereka juga dihormati dan disegani oleh banyak orang.
Sehingga ketika ada tindakan-tindakan yang telah menyimpang dari keadaan yang sebenarnya misalnya berkampanye ditempat yang tidak diperbolehkan, bertindak sewenang-wenang dan tindakan-tindakan lain yang mengarah pada pelanggaran, maka kemunginkan besar masyarakat akan enggan melaporkan tindakan oknum tersebut ke pengawas disebakan karena rasa hormat.
