
Manado, BeritaManado.com — Terkait pengawasan terhadap pelaksanaan hajatan pesta demokrasi Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama.
Pengamat Politik Dr Ferry Liando kepada BeritaManado.com, Minggu (16/10/2022) mengatakan bahwa ada sejumlah permasalahan terkait pengawasan partisipatif terhadap Pemilu/Pilkada.
Pertama adalah kendala pengetahuan batasan pelanggaran atau kecurangan Pilkada tidak banyak masyarakat yang memiliki kesadaran untuk mendalami pengetahuan mengenai undang-undang atau aturan Pilkada, terutama terkait dengan apa yang menjadi peran atau tanggung jawabnya.
Kondisi ini menyebabkan masyarakat menjadi pasif dan kontribusinya menjadi terbatas.
Selain itu, masyarakat tidak mengetahui mana tindakan-tindakan peserta, aparat, dan pejabat yang masuk dalam ketegori pelanggaran atau kecurangan.
Meski didepan mata mereka menyaksikan banyak terjadi kecurangan, namun belum tentu baginya akan menganggap itu sebagai sebuah kecurangan.
Keadaan inilah yang menyebabkan masyarakat untuk melaporkan peristiwa itu ke pengawas tidak dilakukan.
“?Kegiatan Bawaslu dalam bentuk sosialisasi atau kegiatan lain yang sifatnya edukatif selama ini belumlah optimal disebabakan karena ketersediaan waktu, kecukupan tenaga pengawas dan keterjangkauan luas wilayah,” ungkap Ferry Liando.
Ditambahkannya, kegiatan sosialisasi hanya menyasar masyarakat perkotaan, sementara di bagian pedesaan dan wilayah perbatasan tidak dilakukan.
Penyajian materi yang disajikan sebatas dalam bentuk pengetahuan pemilu secara umum tidak akan membentuk kepekaan masyarakat terkecuali jika masyarakat disajikan dengan materi yang sifatnya teknis, opersional dan simulasi.
?Pilkada ditengah Covid-19 menjadi salah satu hambtan bawaslu dalam melakukan sosialisasi.
Jumlah peserta dalam ruangan dibatasi sehingga tidak mungkin melibtakan banyak orang.
Kendala ini menyebabkan peran masyarakat dalam melakukan pelaporan atas dugaan kecurangan menjadi tidak optimal termasuk membantu Bawaslu dalam mengedukasi masyarakat terkait larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan menurut undang-undang
Selanjutnya, akses pengaduan atau pelaporan belum semua masyarakat mendapatkan informasi yang jelas tentang bagaiman, dimana, kapan dan kepada siapa jika hendak melaporkan dugaan pelanggaran atau kecurangan.
Jarak yang terlalu jauh antara lokasi tinggal masyarakat dengan kantor pengawas menghambat masyarakat untuk melapor.
Sistem aplikasi seperti Gowaslu dan Siwaslu yang seharusnya untuk memudahkan masyakarat ternyata tidak efektif ketika diimplementasikan.
Tidak semua masyarakat tahu cara menggunakan dan tidak semua juga masyarakat memiliki perangkat elektronik termasuk ketersediaan internet.
Keterbatasan jumlah dan kesibukan petugas menyebabkan kesiagaan bekerja penuh waktu di kantor tidaklah maksimal sehingga masyarakat yang hendak mengadu tanpa petugas mengalami kendala.
