BOLMONG – Oknum Kepala Dinas Sosial Bolmong berinisial HJ alias Haris, akhinya dijebloskan ke Rumah Tahanan Kotamobagu. Tersangka dijadikan tahanan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk kepentingan penyelidikan, setelah sebelumnya sempat diperiksa di Polres Bolmong.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotamobagu, Lukman Effendy “Tersangka saat ini, telah menjadi tahanan kejaksaan, jadi dititipkan ke Rutan” ujarnya.
Ia melanjutkan, dasar hukum penahanan tersangka Haris adalah untuk mencegah tersangka menghilangkan babuk (barang bukti), mencegah tersangka melarikan diri, hingga mencegah tersangka melakukan perbuatan yang sama.
Menurut Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno, SIK tersangka Haris dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Penyidik dari Kepolisian juga telah menyerahkan barang bukti uang Rp. 100 juta, dan HP Nokia E72 seharga 5 juta ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu” tuturnya
Sekedar informasi, tersangka Haris ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus korupsi uang Negara pada rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kabupaten Bolaang Mongondow. (zumi)

