Amurang, BeritaManado – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu, SE atau Tetty Paruntu didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Minsel Franky Lelengboto, ST. menghadiri penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2016 dari BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
LHP kali ini terkait dengan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilaksanakan di Gedung BPK-RI Perwakilan Sulut.
Bupati Minsel mengatakan bahwa hal ini merupakan kewajiban untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah Kabupaten kepada BPK sesuai ketentuan Pasal 20 (3) UU Tahun 2004 selambat-lambatnya 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan.
“Kabupaten Minsel tetap optimis bisa meraih WTP. Untuk itu Bupati Minsel memacu SKPD atas Rekomendasi dari BPK-RI membenahi Aset daerah. Saya harap SKPD dapat menyediakan prosedur operasional standar, melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan secara sistematis serta melakukan tindak lanjut,” tutur Tetty Paruntu
Kepala BPK-RI Perwakilan Sulut, Endang Tuti Kardiani, SE, MM dalam sambutanya berharap kepada Kabupaten/Kota untuk kiranya menyampaikan apa yang menjadi kendala dengan sikap terbuka, kami siap membantu.
“Saya memberikan suport yang luar biasa kepada Bupati Minsel, terkait sudah adanya management aset, dengan harapan dapat tuntas. Pasti Minsel bisa meraih Opini WTP, jadi selama 60 hari ke depan mari pacu segala kendala. Adapun DPRD diharapkan untuk mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu, SE atau Tetty Paruntu didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Minsel Franky Lelengboto, ST. menghadiri penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2016 dari BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
LHP kali ini terkait dengan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilaksanakan di Gedung BPK-RI Perwakilan Sulut.
Bupati Minsel mengatakan bahwa hal ini merupakan kewajiban untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah Kabupaten kepada BPK sesuai ketentuan Pasal 20 (3) UU Tahun 2004 selambat-lambatnya 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan.
“Kabupaten Minsel tetap optimis bisa meraih WTP. Untuk itu Bupati Minsel memacu SKPD atas Rekomendasi dari BPK-RI membenahi Aset daerah. Saya harap SKPD dapat menyediakan prosedur operasional standar, melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan secara sistematis serta melakukan tindak lanjut,” tutur Tetty Paruntu
Kepala BPK-RI Perwakilan Sulut, Endang Tuti Kardiani, SE, MM dalam sambutanya berharap kepada Kabupaten/Kota untuk kiranya menyampaikan apa yang menjadi kendala dengan sikap terbuka, kami siap membantu.
“Saya memberikan suport yang luar biasa kepada Bupati Minsel, terkait sudah adanya management aset, dengan harapan dapat tuntas. Pasti Minsel bisa meraih Opini WTP, jadi selama 60 hari ke depan mari pacu segala kendala. Adapun DPRD diharapkan untuk mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.(TamuraWatung)