Kesetaraan untuk Laroma

Januari 2023, penghayat Malesung bisa sedikit bergembira, karena Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan itu menyebutkan agama dan kepercayaan. Artinya aturan ini tidak hanya mengakomodasi umat dari enam agama yang diakui negara, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Tetapi juga melindungi para penganut kepercayaan atau agama lokal, termasuk Laroma.
KUHP baru ini “menjiwai” pengakuan terhadap kepercayaan yang ada dalam UUD 1945 (Pasal 28E). Begitu pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2017 mengenai inkonstitusionalitas pengosongan kolom agama di KTP bagi penghayat kepercayaan.
Ketua Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur, Dr. Denni Pinontoan adalah salah satu tokoh yang vokal membela para pemeluk Laroma bila dilanggar haknya. Ia minta Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar terus melindungi dan memberikan jaminan hak-hak asasi bagi penganut Laroma dan agama-agama lokal lainnya di Minahasa Selatan.
“Sebagai pimpinan, Bupati Franky harus berdiri untuk semua orang. Bupati tidak boleh tunduk kepada pimpinan-pimpinan agama Kristen yang menolak Laroma,” ujar Denni.
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) juga memberi dukungan bagi Laroma. Lembaga ini telah menyeruhkan tiga dukungan agar Laroma terhindar dari intimidasi dan bentuk kekerasan lainnya.
Pertama, meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan aparat kepolisian memberikan perlindungan hukum dan sosial kepada komunitas Laroma.
Kedua, mengimbau masyarakat setempat tidak melakukan intimidasi dan tindak kekerasan kepada komunitas Laroma. Perbedaan pendapat dan pemahaman iman kepercayaan tidak harus ditanggapi dengan cara-cara kekerasan.
Ketiga, meminta gereja-gereja di sekitar untuk mendukung pemenuhan keadilan dan hak asasi manusia bagi komunitas Laroma. Buka ruang dialog kemanusiaan dan menjadi pelopor dalam memberikan keadilan kepada komunitas Laroma.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt Henrek Lokra menjanjikan dirinya akan turun lapangan, mengecek kesulitan anggota Laroma dalam memperoleh KTP di Kabupaten Minahasa Selatan.
“Nanti kami langsung cek di lapangan,” ujar Lokra.
Potret hidup yang dirasakan dan dialami kaum Laroma sebagai penganut aliran kepercayaan, yang berdomisili dan beranak pinak di Desa Tondei, Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), begitu terpinggirkan.
Mereka tak punya ruang, dalam konteks demokrasi pun termarginalkan, walau hak memilih dan hak dipilih adalah hak konstitusional terhadap warga negara yang telah diakui hak atas kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Jaminan pelaksanaan hak memilih dan dipilih juga diatur dalam Undang-Undang terkait Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tertuang di UU Nomor 7 Tahun 2017.
Oleh sebab itu, harusnya setiap warga negara bisa menggunakan hak pilih dan hak memilih sesuai UUD, bukan tersandera hanya karena perbedaan keyakinan kepercayaan, seperti yang dirasakan Kaum Laroma yang ada di Minsel, Sulut.
Kaum Laroma harusnya bisa menggunakan hak pilih, dan harus terbebas dari segala bentuk campur tangan dari pihak lain, intimidasi dan diskriminasi serta segala bentuk tindakan kekerasan yang bisa menimbulkan rasa takut untuk menyalurkan haknya dalam memilih dan dipilih dalam setiap proses Pemilu.
Hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum merupakan salah satu bentuk dari Hak Asasi Manusia yang telah dijamin oleh Negara yang diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Faktanya, lima penghayat Laroma tidak dapat memberikan hak pilih pada 14 Februari 2024. Deni Kusen (50), salah satunya. Sedih pasti. Ia tidak dapat memilih untuk ketiga kalinya, 2024, 2019 dan 2014.
“Sudah tiga kali Pemilu saya tidak dapat menggunakan hak pilih saya. Sekarang saya hanya berharap semoga Indonesia semakin maju dan hak-hak sipil penghayat kepercayaan bisa terpenuhi,” kata Deni.
Persoalan yang dihadapi kelompok minoritas memang sering tidak masuk dalam “radar” para pemangku kebijakan. Apalagi kalau kelompok minoritas ini rentan mengalami kekerasan sehingga tidak berani muncul secara terang-terangan.
