Politik dan Pemerintahan

Tendean : Pemekaran Kecamatan Butuh Waktu dan Sesuai Ketentuan

Manado – Pemekaran Kecamatan harus melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan tentunya memerlukan waktu. Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dimana terdapat Wilayah Kecamatan yang akan dimekarkan tentunya sangat memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemerintahan pembangunan  dan kemasyarakatan secara lebih optimal.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut Dr. Noudy Tendean. Ia menjelaskan bahwa memang harus dipahami, tujuan utama pemekaran wilayah termasuk pemekaran Kecamatan adalah dalam rangka lebih mendekatkan pelayanan urusan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan kepada masyarakat dan untuk peningkatan kapasitas wilayah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Sulut menghimbau masyarakat terutama yang wilayahnya sedang berproses untuk pemekaran, termasuk pemekaran Kecamatan agar mempercayakan semua proses pemekaran tersebut kepada mekanisme yang berlaku.

“Masyarakat dihimbau untuk bersabar menunggu proses yang sedang berjalan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat sama sekali tidak bermaksud menghambat atau menahan-nahan proses pemekaran tersebut. Asal semua persyaratan, baik administratif maupun persayaratan fisik untuk pemekaran tersebut telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku dan setelah dikaji memang pemekaran wilayah tersebut benar-benar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pasti akan ditindaklanjuti,” ujar mantan Direktur IPDN Regional Manado ini.

Lebih lanjut Tendean mengatakan bahwa Rekomendasi Gubernur untuk pemekaran wilayah Calon Kecamatan Dumoga, Dumoga Timur dan Dumoga Tengah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Calon Kecamatan Mandolang, Tompaso Barat, dan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa telah ditandatangani dan sesegera mungkin akan disampaikan  kepada Pemerintah Kabupaten setempat. Selanjutnya sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan, Pemkab dan DPRD Kabupaten setempat diminta untuk segera memproses Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten tentang Pemekaran tersebut.

Perda yang akan ditetapkan tersebut nantinya akan melalui Proses Verifikasi di Pemerintah Provinsi sebelum diusulkan ke Menteri Dalam negeri RI untuk penerbitan Kodefikasi Wilayah sebelum nantinya Kecamatan baru tersebut Diresmikan. Masyarakat diminta untuk mengikuti proses ini dengan arif dan bijaksana terus menjaga stabilitas di wilayah masing-masing, jelas Tendean. (jrp)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara