Ratahan – Menyikapi surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, Pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) siap menjalankan keputusan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mitra James Sumendap bahkan mempersilahkan bagi umat Muslim yang akan melakukan Sholat Jumat.
“Bila sudah ada tempat ibadah yang menjalankan aktivitas dipersilahkan karena itu tidak masalah berdasarkan edaran pemerintah pusat,” ungkap James Sumendap, Jumat (5/6/2020).
Walau demikian, dirinya mengimbau agar pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah harus tetap mengedepankan protokol COVID-19.
“Saya tidak pernah melarang orang untuk beribadah. Semua berdasarkan instruksi pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenag. Namun hendaknya protokol pencegahan tetap dilaksanakan, demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” pungkas James Sumendap.
Sementara itu, Camat Belang Munira Bin Ali mengatakan, aktivitas peribadatan di wilayahnya, khususnya umat Muslim sudah berjalan, seperti yang terpantau seperti di Mesjid Arafah Desa Ponosakan Indah Belang.
“Sudah ada aktivitas Sholat Jumat di semua Masjid yang ada di Kecamatan Belang, namun hanya diikuti sekira 20 orang. Padahal saat sholat Jumat harus minimal 40 orang,” ujar Munira Bin Ali.
Menurutnya, hal ini kemungkinan karena masih adanya kekhawatiran sebagian masyarakat akan bahaya COVID-19 sehingga peribadatan hanya diikuti sebagian umat saja.
“Meski begitu, selaku pemerintah kami tetap mengimbau kepada setiap tokoh agama agar memperhatikan protokol kesehatan selama kelangsungan peribadatan,” tutupnya.
(***/Jenly Wenur)