Ratahan – Apel bersama mengawali hari kerja pertama pasca libur hari raya Natal jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Ir Adrianus Tinungki M.Eng melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Robert Rogahang menegaskan, akan memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menambah hari libur.
Menurut Rogahang, cuti libur Natal yang diberikan kepada seluruh PNS sudah cukup panjang, sehingga diharapkan tidak ada yang menambah libur saat hari kerja Senin besok (29/12/2014).
“Masa libur Natal sudah mulai sejak 24 hingga 28 Desember 2014, jadi tidak boleh menambah hari libur. Jika kedapatan, kita jerat dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” tegasnya kepada BeritaManado.com, Minggu (28/12/2014).
Lanjut Rogahang, adapun sanksi yang akan diberikan mulai dari kategori ringan berupa teguran hingga sanksi berat yaitu dipecat dengan tidak terhormat. “Untuk libur tahun baru sendiri, dimulai pada 1 sampai 4 Januari 2015,” tambah Rogahang. (rulandsandag)
Ratahan – Apel bersama mengawali hari kerja pertama pasca libur hari raya Natal jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Ir Adrianus Tinungki M.Eng melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Robert Rogahang menegaskan, akan memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menambah hari libur.
Menurut Rogahang, cuti libur Natal yang diberikan kepada seluruh PNS sudah cukup panjang, sehingga diharapkan tidak ada yang menambah libur saat hari kerja Senin besok (29/12/2014).
“Masa libur Natal sudah mulai sejak 24 hingga 28 Desember 2014, jadi tidak boleh menambah hari libur. Jika kedapatan, kita jerat dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” tegasnya kepada BeritaManado.com, Minggu (28/12/2014).
Lanjut Rogahang, adapun sanksi yang akan diberikan mulai dari kategori ringan berupa teguran hingga sanksi berat yaitu dipecat dengan tidak terhormat. “Untuk libur tahun baru sendiri, dimulai pada 1 sampai 4 Januari 2015,” tambah Rogahang. (rulandsandag)