MANADO – Juru bicara Pemkot Manado, Jefrey Talumepa mengatakan, pendapatan Manado untuk KUA-PPAS ini bersumber dari tiga jenis penerimaan yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp149,019 miliar, Dana Perimbangan Rp667,121 miliar lebih, dan dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp153,054 miliar lebih.
Talumepa mengatakan KUA-PPAS ini terbagi atas belanja langsung Rp354,736 miliar lebih dan tidak langsung sebesar Rp605,949 miliar lebih yang akan dibahas dan sebelum akhir tahun.
Talumepa menjelaskan kenaikan ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain bertambahnya sumber pemasukan daerah serta penambahan Dana Alokasi Umum dan Khusus (DAU) dan (DAK) dari pusat.
“Kalau untuk PAD secara khusus bertambah, karena pemerintah sudah menetapkan enam Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak dan retribusi yang naik dibandingkan tahun lalu, serta adanya dana bagi hasil pusat dan daerah,”Kata Talumepa.
Talumepa mengatakan pemerintah sangat berharap KUA-PPAS ini bisa cepat selesai pembahasannya agar bisa ditetapkan sebagai Perda untuk mulai diberlakukan 1 Januari 2012 nanti.(jor)
MANADO – Juru bicara Pemkot Manado, Jefrey Talumepa mengatakan, pendapatan Manado untuk KUA-PPAS ini bersumber dari tiga jenis penerimaan yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp149,019 miliar, Dana Perimbangan Rp667,121 miliar lebih, dan dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp153,054 miliar lebih.
Talumepa mengatakan KUA-PPAS ini terbagi atas belanja langsung Rp354,736 miliar lebih dan tidak langsung sebesar Rp605,949 miliar lebih yang akan dibahas dan sebelum akhir tahun.
Talumepa menjelaskan kenaikan ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain bertambahnya sumber pemasukan daerah serta penambahan Dana Alokasi Umum dan Khusus (DAU) dan (DAK) dari pusat.
“Kalau untuk PAD secara khusus bertambah, karena pemerintah sudah menetapkan enam Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak dan retribusi yang naik dibandingkan tahun lalu, serta adanya dana bagi hasil pusat dan daerah,”Kata Talumepa.
Talumepa mengatakan pemerintah sangat berharap KUA-PPAS ini bisa cepat selesai pembahasannya agar bisa ditetapkan sebagai Perda untuk mulai diberlakukan 1 Januari 2012 nanti.(jor)