Bitung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menyatakan belum satupun Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 memenuhi permintaan laporan dana kampanye Parpol. Mengingat apa yang selama ini telah dilaporkan 12 Parpol hanya masukan daftar laporan dana kampanye dari calon legislatif peserta pemilu tahun 2014.
“Sedangkan ada tiga poin penting yang kami minta yakni sumbangan perseorangn semua Parpol, sumbangan kelompok semua Perpol dan sumbangan badan usaha semua Parpol. Yang dimasukkan hanya laporan dana kampanye dari calon legislatif peserta pemilu tahun 2014,” jelas anggota KPU Kota Bitung Divisi Hukum Teknis Penyelenggara dan Penagawasan, Selvie Rumampuk, Senin (6/1/2014).
Padahal menurutnya, sesuai Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang dana kampanye dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD, tiga poin tersebut sangat penting dan harus dimasukan Parpol.
“Tapi kenyataannya, apa yang harusnya tidak wajib dan tidak diminta malah dimasukan oleh masing-masing Parpol. Seperti daftar laporan dana kampanye,” katanya.
Masalah ini sendiri menurut Rumampuk telah disampaikan ke tiap Parpol dengan harapan pada periode kedua yakni tanggal 2 Februari sampai tanggal 2 Maret ketiga poin yang diminta bisa dimasukkan. “Kami masih menunggu karena sebagain besar Parpol salah kaprah dengan pemasukan laporan dana kampanye tersebut,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menyatakan belum satupun Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 memenuhi permintaan laporan dana kampanye Parpol. Mengingat apa yang selama ini telah dilaporkan 12 Parpol hanya masukan daftar laporan dana kampanye dari calon legislatif peserta pemilu tahun 2014.
“Sedangkan ada tiga poin penting yang kami minta yakni sumbangan perseorangn semua Parpol, sumbangan kelompok semua Perpol dan sumbangan badan usaha semua Parpol. Yang dimasukkan hanya laporan dana kampanye dari calon legislatif peserta pemilu tahun 2014,” jelas anggota KPU Kota Bitung Divisi Hukum Teknis Penyelenggara dan Penagawasan, Selvie Rumampuk, Senin (6/1/2014).
Padahal menurutnya, sesuai Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang dana kampanye dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD, tiga poin tersebut sangat penting dan harus dimasukan Parpol.
“Tapi kenyataannya, apa yang harusnya tidak wajib dan tidak diminta malah dimasukan oleh masing-masing Parpol. Seperti daftar laporan dana kampanye,” katanya.
Masalah ini sendiri menurut Rumampuk telah disampaikan ke tiap Parpol dengan harapan pada periode kedua yakni tanggal 2 Februari sampai tanggal 2 Maret ketiga poin yang diminta bisa dimasukkan. “Kami masih menunggu karena sebagain besar Parpol salah kaprah dengan pemasukan laporan dana kampanye tersebut,” katanya.(abinenobm)