
Manado, BeritaManado.com – BS alias Bambang (39 tahun), warga Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
BS ditangkap Tim Satres Narkoba pada Rabu (19/6/2024) di Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado, usai Polisi menerima informasi dari masyarakat perihal adanya dugaan transaksi narkotika diwilayah tersebut.
Kasat Res Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib, ketika dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pada Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, Tim Sat Reserse Narkoba Polresta Manado mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Kecamatan Singkil akan terjadi transaksi Narkoba jenis Shabu dan anggota dari Sat Narkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan diseputaran daerah tersebut”, ujar AKP Hilman.
Hasil penyelidikan Polisi pun langsung mengarah kepada pelaku BS, yang saat dilakukan penggeladahan ditemukan 1 paket diduga shabu di motor honda beat berwarna merah putih DB 3530 FK yang diletakan di saku motor sebelah kiri.
“Pelaku pernah di tangkap dalam kasus yang sama yaitu melakukan peredaran shabu pada bulan Maret 2019. Dalam kasus trsebut pelaku mendapatkan putusan/vonis dari PN Manado selama 6 tahun penjara subsider 2 bln penjara”, jelas AKP Hillman.
Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kini ditahan di Mapolresta Manado guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Deidy Wuisan
