Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon bakal menertibkan sejumlah baliho yang diduga tak mengantongi izin dari dinas terkait. Salah satunya baliho Selamat Natal milik Partai Amanat Nasional (PAN) di Kelurahan Matani III, Kecamatan Tomohon Seletan.
Hal tersebut ditegaskan Dinas Tarumansa melalui salah satu kepala bidang Ir Royke Paat. “Harus mengantongi izin dan kita tidak akan kompromi dengan yang melanggar aturan. Akan kita turunkan,” tegasnya.
Sebelumnya Judie Turambi SH salah satu pemerhati masyarakat mengatakan bahwa Pemkot Tomohon harus menurunkan baliho yang tak mengantongi izin. “Ini bertentangan dengan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang perizinan tertentu. Harus segera ditertibkan sehingga membawa efek berlebihan. Termasuk baliho lain yang tak memiliki izin,” pungkasnya.