Ratahan — Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Minahasa Tenggara (Mitra) Marie Makalow mengatakan, sanksi tegas bakal dikenakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui tidak mengindahkan instruksi yang ada.
Menurutnya, sanksi yang bakal dikeluarkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 terkait disiplin ASN.
Hal ini menyusul masih ditemukannya ASN yang bolak-balik Mitra, pasca dikeluarkannya pengumuman Bupati Mitra James Sumendap yang mengharuskan ASN tinggal di Mitra, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Sekira 20 orang ASN terjaring dalam pemeriksaan yang dilakukan tim BKPSDM dan Satpol PP hari ini, dimana 13 diantaranya ASN Pemkab Mitra, sedangkan 7 lainnya ASN Kementerian dan Provinsi.
“Sanksi tegas bakal diberlakukan bagi para ASN dan THL yang tak disiplin. Semua pegawai di lingkup Pemkab Mitra wajib ikuti instruksi yang dikeluarkan Bupati Mitra,” tegas Marie Makalow, Selasa (14/4/2020).
Dalam PP tersebut, tercantum sanksi bagi para pegawai yang tak disiplin, antara lain bakal diberikan skors berupa tak terima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
“Itu dilakukan pemerintah agar para ASN bisa disiplin terhadap aturan yang dikeluarkan, apalagi ini untuk pencegahan masuknya COVID-19 di Kabupaten Mitra,” jelas Marie Makalow.
Ia menambahkan, untuk pegawai dari Provinsi dan Kementerian, pihaknya bakal menyurat ke instansi terkait untuk aturan yang diberlakukan.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan kantor mereka. Diharapkan ini bisa jadi perhatian, demi kepentingan bersama,” kunci Kepala BKPSDM Mitra.
(***/Jenly Wenur)