Pemkot Tomohon mengambil tindakan tegas kepada PNS yang tidak disiplin.
TOMOHON, beritamanado.com – Di awal tahun 2015 ini, Pemerintah Kota Tomohon mengambil tindakan tegas terhadap jajarannya, khususnya kepada para PNS yang tidak disiplin dan melanggar aturan.
Ini dibuktikan dengan keluarnya dua Surat Keputusan (SK) pemecatan yakni pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada dua orang PNS dan pemberhentian dengan hormat kepada dua orang CPNS.
Dari informasi yang diperoleh, kedua PNS ini tercatat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Dinas Tata Kota, Pertamanan dan Persampahan (Distarumansa). Sementara untuk CPNS salah seorang tercatat di Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkot Tomohon.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tomohon Masna Pioh SSos membenarkan keluarnya SK tersebut. “Iya,” singkat mantan Camat Tomohon Selatan ini. (ray)
Pemkot Tomohon mengambil tindakan tegas kepada PNS yang tidak disiplin.
TOMOHON, beritamanado.com – Di awal tahun 2015 ini, Pemerintah Kota Tomohon mengambil tindakan tegas terhadap jajarannya, khususnya kepada para PNS yang tidak disiplin dan melanggar aturan.
Ini dibuktikan dengan keluarnya dua Surat Keputusan (SK) pemecatan yakni pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada dua orang PNS dan pemberhentian dengan hormat kepada dua orang CPNS.
Dari informasi yang diperoleh, kedua PNS ini tercatat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Dinas Tata Kota, Pertamanan dan Persampahan (Distarumansa). Sementara untuk CPNS salah seorang tercatat di Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkot Tomohon.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tomohon Masna Pioh SSos membenarkan keluarnya SK tersebut. “Iya,” singkat mantan Camat Tomohon Selatan ini. (ray)