Amurang, BeritaManado — Sebanyak 30 kasus gugatan cerai sampai pada bulan November 2018, sudah berproses di Pengadilan Agama Amurang, itu sudah termasuk cerai gugat dan cerai talak.
Informasi ini diperoleh BeritaManado.com dari Ketua Kantor Pengadilan Agama Amurang Nur Amin, S.Ag, M.H. melalui Muhammad Adil, S.Ag, M.H selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Amurang pada Senin (3/12/2018) di ruang kerjanya.
“Dari 30 kasus gugatan cerai, sampai saat ini yang sudah berkekuatan hukum ada 26 kasus. Jadi tinggal 4 kasus gugatan cerai yang akan diselesaikan sampai akhir tahun 2018 ini,” tukas Muhammad Adil.
Dijelaskannya, penyebab yang paling dominan terjadinya gugatan cerai dikarenakan adanya perselisihan yang terus menerus di dalam keluarga.
“Penyebab terjadinya perceraian ada banyak faktor, selain perselisihan yang terus menerus, ada juga karena pihak ketiga, kekerasan dalam rumah tangga dan ada juga karena mabuk,” tambah Muhammad Adil.
Dan penyebab perceraian biasanya merupakan akumulasi dari beberapa permasalahan tadi.
Namun dirinya menambahkan, dibandingkan dengan tahun kemarin, di tahun 2018 ini ada penurunan gugatan cerai yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Amurang.
(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Sebanyak 30 kasus gugatan cerai sampai pada bulan November 2018, sudah berproses di Pengadilan Agama Amurang, itu sudah termasuk cerai gugat dan cerai talak.
Informasi ini diperoleh BeritaManado.com dari Ketua Kantor Pengadilan Agama Amurang Nur Amin, S.Ag, M.H. melalui Muhammad Adil, S.Ag, M.H selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Amurang pada Senin (3/12/2018) di ruang kerjanya.
“Dari 30 kasus gugatan cerai, sampai saat ini yang sudah berkekuatan hukum ada 26 kasus. Jadi tinggal 4 kasus gugatan cerai yang akan diselesaikan sampai akhir tahun 2018 ini,” tukas Muhammad Adil.
Dijelaskannya, penyebab yang paling dominan terjadinya gugatan cerai dikarenakan adanya perselisihan yang terus menerus di dalam keluarga.
“Penyebab terjadinya perceraian ada banyak faktor, selain perselisihan yang terus menerus, ada juga karena pihak ketiga, kekerasan dalam rumah tangga dan ada juga karena mabuk,” tambah Muhammad Adil.
Dan penyebab perceraian biasanya merupakan akumulasi dari beberapa permasalahan tadi.
Namun dirinya menambahkan, dibandingkan dengan tahun kemarin, di tahun 2018 ini ada penurunan gugatan cerai yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Amurang.
(TamuraWatung)