
Bitung, BeritaManado.com – KPU Kota Bitung menyatakan surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Sekretariat DPRD sementara berproses.
Surat usulan PAW itu berasal dari Partai NasDem dan PAN Kota Bitung atas nama Indra Ondang serta Ahmad Syafruddin Ila.
“Kami akan segera membalas surat dari Sekretariat DPRD terkait usulan PAW terhadap dua anggota DPRD Kota Bitung,” kata Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw, Rabu (23/8/2023).
Bahkan Deslie menyampaikan jika surat dari Sekretariat DPRD itu sudah berproses sesuai mekanisme di internal KPU. Bahkan, pihaknya sudah melakukan melakukan autentikasi berkas dan klarifikasi kepada partai politik yakni, NasDem dan PAN terkait calon pergantian antar waktu.
“Calon pengganti dua anggota DPRD yang akan diPAW juga sudah dimintai klarifikasi terkait kesiapan,” katanya.
Dirinya juga menyatakan, surat dari Sekretariat DPRD diterima, Jumat (18/8/2023) dan pihaknya langsung memproses dengan batas waktu 5 hari di internal KPU.
“Intinya kalau bisa dipercepat kenapa harus diperlambat, apalagi saat ini kami sementara disibukkan dengan tahapan DCS Bacaleg,” katanya.
Sementara itu, Rabu pagi, terpantau Kepala Bagian Perundang-undangan, Persidangan dan Humas Sekretariat DPRD Kota Bitung, Elly Terok terlihat keluar dari Kantor KPU bersama Deslie.
Elly mengaku jika dirinya melakukan konsultasi terkait surat usulan PAW yang dikirimkan Sekretariat DPRD Kota Bitung ke KPU.
“Hanya konsultasi soal surat usulan PAW, tapi untuk lebih jelasnya nanti Ketua KPU yang jelaskan,” kata Elly.
(abinenobm)
