Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home COVID19

Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Berakhir, Muzaqir Boven: Manfaatnya Apa?

by redaksibm
Minggu, 14 Februari 2021, 11:30 am
in COVID19, Kota Bitung
A A
  • 3shares
Surat edaran pembatasan kegiatan

Bitung, BeritaManado.com – Surat Edaran Wali Kota Bitung Nomor : 008/46/WK tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 resmi berakhir, Jumat (12/02/2021).

Pemerhati pemerintahan, Muzaqir Boven berharap, Wali Kota Bitung, Max Lomban tidak lagi memperpanjang apalagi kembali menerbitkan surat edaran yang sampai saat ini tak jelas manfaatnya untuk masyarakat.

“Harus betul-betul dilakukan evaluasi dan kajian mendalam apa manfaat surat edaran wali kota terkait penanganan dan pencegahan covid-19. Karena sampai saat ini tidak jelas manfaatnya selain menyusahkan masyarakat,” kata Muzaqir, Minggu (14/02/2021).

Apalagi kata dia, surat edaran terakhir yang diterbitkan wali kota tanggal 02 Februari dan langsung diberlakukan tanggal 03 Februari dampaknya malah berimbas pada UMKM dan pekerja seni yang tak bisa bekerja selama 12 hari.

“Apakah penyebaran covid-19 itu hanya di malam hari sehingga kegiatan masyarakat dibatasi saat malam? Ini yang tidak jelas kajiannya dan terkesan hanya ikut-ikutan membuat kebijakan tanpa melihat dampaknya,” katanya.

Ditambah lagi kata Muzaqir, sampai saat ini belum ada kajian surat edaran mampu menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Bitung.

“Malah setahu saya, saat surat edaran pembatasan kegiatan diberlakukan angka penambahan kasus covid-19 di Kota Bitung malah terus bertambah setiap hari. Ini lucu dan konyol menurut saya,” katanya.

Untuk itu dirinya berharap, pemerintah dalam hal ini wali kota betul-betul melakukan kajian sebelum menerbitkan kebijakan terkait penanganan covid-19 di Kota Bitung agar manfaatnya betul-betul nyata, bukan sebaliknya.

“Libatkan semua pihak dan lakukan kajian mendalam karena setiap penerbitan surat edaran pasti akan berdampak pada perekonomian masyarakat,” katanya.

Terkait sudah berakhirnya masa berlaku surat edaran pembatasan kegiatan masyarakat tak ditampik Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkot Bitung, Alfindo Mongkol.

Menurutnya, tanggal 12 Februari 2021 adalah batas waktu atas surat edaran wali kota Nomor : 008/46/W dan belum diperpanjang.

“Apakah akan diperpanjang, itu nanti diputuskan dalam rapat evaluasi Satgas Covid-19 Kota Bitung,” kata Alfindo.

Soal manfaat surat edaran terhadap upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran covid-19, Alfindo menyatakan itu pasti akan dibahas di rapat evaluasi Satgas.

“Pasti akan dievaluasi kembali dan melihat data survelensi ratenya. Dan nantinya akan diputuskan dalam rapat Satgas,” katanya.

(abinenobm)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3shares
Tags: Alfindo Mongkolmuzaqir bovenPencegahan COVID 19Pencegahan Penanganan COVID-19Pencegahan virus coronasurat edaranSurat edaran pembatasan masuk bitung

Berita Terkini

Perguruan Tinggi di Sulawesi Utara Sepakat Dukung Pengembangan Desa Wisata

16 Mei 2025

DPP St. Petrus Langowan Verifikasi Administrasi dan Keuangan Wilayah Rohani St. Matius Rasul

16 Mei 2025

Badan Gizi Nasional Lakukan Mitigasi untuk SPPG Bengkol terkait Lauk Ayam Bermasalah

16 Mei 2025
Minahasa Utara Kembali Jadi Sorotan Nasional: Lokasi Munas Apkasi, Ratusan Tahun Lagi Baru Bisa Tuan Rumah

Minahasa Utara Kembali Jadi Sorotan Nasional: Lokasi Munas Apkasi, Ratusan Tahun Lagi Baru Bisa Tuan Rumah

16 Mei 2025
Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

16 Mei 2025
Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

16 Mei 2025
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

16 Mei 2025

Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang

16 Mei 2025

Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, BRI Menanam Grow and Green Lakukan Aksi Nyata

15 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.