Ratahan – Mengantisipasi melonjaknya kasus COVID-19, khususnya Varian of Concern Omicron di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), sejumlah penyesuaian pembatasan diberlakukan.
Salah satu penyesuaian seperti yang tertuang dalam surat edaran Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Mitra Nomor 005/Satgas-COVID-19/2022, tertanggal 19 Februari 2022 yang ditujukan bagi kepala SKPD, camat, dan lurah/hukum tua, poin 3 menyebut tidak ada lagi pelaksanaan acara resepsi suka, seperti pada pesta nikah, hari ulang tahun, dan syukuran lainnya.
Langkah ini diambil mengingat Kabupaten Minahasa Tenggara saat ini sudah berada pada PPKM Level 3 dan mengharuskan sejumlah pembatasan sesuai aturan yang berlaku.
Dari rilis Satgas Provinsi Sulawesi Utara, Jumat 18 Februari 2021, Kabupaten Minahasa Tenggara kembali bertambah 24 Kasus Terkonfirmasi Positif dan saat ini memiliki total 71 kasus aktif.
Peningkatan kasus aktif yang signifikan ini yang menyebabkan Kabupaten Minahasa Tenggara naik ke posisi PPKM Level 3, setelah beberapa waktu sebelumnya naik ke level 2 dari level 1.
Kondisi saat ini mendorong Satgas COVID-19 Mitra di bawah pimpinan Arnold Mokosolang, untuk memaksimalkan beberapa langkah strategis, seperti percepatan vaksinasi dan pengoptimalan Pos COVID-19, serta penerapan disiplin Protokol Kesehatan dalam berbagai aktivitas.
Berikut poin yang tertuang dalam surat edaran Satgas COVID-19 Mitra yang ditandatangani Arnold Mokosolang:
- Melakukan percepatan vaksinasi dosis I dan II, serta booster dosis III di desa/kelurahan.
- Mengaktifkan kembali Pos COVID-19 di desa/kelurahan.
- Tidak ada penyelenggaraan acara resepsi suka (pesta nika/syukuran/ulang tahun), baik di rumah, kebun, dan tempat lainnya di wilayah Minahasa Tenggara.
- Persemayaman jenazah berlaku 1×24 jam sejak tiba di rumah duka di Kabupaten Minahasa Tenggara, untuk ibadah pemakaman kapasitas 50 persen dari daya tampung tempat pelaksanaan dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
- Khusus kasus kematian disebabkan COVID-19, pemakaman dilakukan sesuai protokol COVID-19. Apabila keluarga menolak pemakaman sesuai protokol COVID-19, maka dilakukan pemakaman di lahan pemakaman COVID-19 yang sudah disediakan pemerintah kabupaten.
- Penyelenggaraan Acara Ibadah baik di Gereja/rumah, kapasitas 50 persen dari daya tampung tempat pelaksanaan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat (Lebih dimaksimalkan ibadah dilaksanakan melalui pengeras suara/daring).
- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk sementara waktu dihentikan dan dilaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui daring/online.
- Khusus ASN dan THL untuk sementara melakukan 50 persen WFO (Work from Office) dan 50 persen WFH (Work from Home) dan akan diatur oleh kepala SKPD masing-masing.
- Pejabat ASN dan THL, hukum tua, dan perangkat desa wajib berdomisili di Minahasa Tenggara dan tidak diperkenankan keluar masuk Kabupaten Minahasa Tenggara.
- Khusus fasilitas publik (kantor, toko, ritel) wajib melakukan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
- Kewajiban dari pemerintah desa/kecamatan selaku Satgas COVID-19 wajib memantau dan melaporkan pelaksanaan surat edaran ini.
Sementara terkait poin 2 di atas, Pos COVID-19 desa/kelurahan bertanggung jawab untuk:
• Melaporkan pelaku perjalanan dari luar provinsi Sulawesi Utara ke puskesmas setempat.
• Melakukan pengukuran suhu tubuh dan pengecekan kartu sertifikat vaksin untuk masyarakat yang keluar masuk desa/kelurahan.
• Melakukan razia penggunaan masker di pusat-pusat keramaian dan tempat ibadah.
• Petugas posko di desa paling banyak 2 orang setiap shift, shift pertama pukul 06.00-12.00 Wita dan shift kedua pukul 13.00-21.00 Wita.
(***/jenly)