
Jakarta, BeritaManado.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan bahwa status pandemi Covid-19 resmi dicabut pemerintah per Rabu (21/6/2023).
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, setidaknya ada dua pertimbangan pemerintah hingga mencabut status pandemi.
Seperti yang dijelaskan Jokowi, pertimbangan pertama adalah melihat kasus harian Covid-19.
“Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil,” jelas Jokowi melalui video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).
Sementara pertimbangan kedua berdasarkan penilaian bahwa kondisi masyarakat Indonesia dipastikan kebal dengan virus Covid-19.
“Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19,” ujarnya.
Di sisi lain, ini juga sejalan dengan WHO yang sudah mencabut status darurat tersebut.
“WHO juga sudah mencabut status public health emergency international concern,” tambahnya.
Walau demikian, Presiden Jokowi tetap meminta masyarakat untuk berhati-hati.
Masyarakat diminta untuk tidak lalai dan menjalani perilaku hidup bersih dan sehat.
Dengan lepas dari status pandemi, Jokowi pun mengungkapkan harapannya akan pergerakan ekonomi yang semakin baik lagi ke depannya.
“Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” harapnya.
(jenlywenur)
