
Manado, BeritaManado.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mengesahkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sulut sebanyak 1.831.867.
Namun, data ini belum sepenuhnya final.
Pasalnya, masih terdapat catatan-catatan yang diberikan oleh Bawaslu.
Di sisi lain, Bawaslu mengajak pasangan calon (Paslon) dan tim agar turut mencermati DPT sehingga nanti tidak dipermasalahkan.
Komisioner Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu menegaskan, DPT ini adalah tahapan yang sangat krusial sehingga perlu perhatian serius dari peserta Pilkada.
Putera Porodisa itu menyentil jangan ketika terjadi kalah atau menang di Pilkada lalu membuat keributan.
“Jangan ketika nanti saat pencoblosan mempersoalkan masalah DPT. Sementara saat tahapan ini tidak terlibat aktif. Kami juga meminta inisiatif dan kerjasamanya juga agar melaporkan jika menemukan warga, tim kampanye atau simpatisan dan pendukung yang tidak terdaftar untuk segera disampaikan ke petugas Pilkada terdekat,” ungkap mantan Panwaslu Talaud dan Manado itu, Selasa (20/10/2020).
Pangellu menegaskan bahwa persoalan DPT ini bukan hanya tanggungjawab penyelenggaran, namun merupakan beban bersama para peserta Pilkada dan masyarakat.
“Menjadi tugas utama Bawaslu adalah menjaga hak konstitusional warga agar tidak terabaikan. Namun pada prinsipnya ini tanggungjawab semua. Perlu kesadaran secara kolektif, bahwa DPT ini kewajiban semua pihak,” tandas Pangellu.
(***/Finda Muhtar)
