Manado, BeritaManado.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap dukungan bakal calon perseorangan pada tiga daerah yakni Minahasa Selatan, Tomohon dan Manado.
Dalam tahapan ini, Bawaslu mendapati ada beberapa penyelenggara pemilu (ad hoc) memberi dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada bakal calon perseorangan.
Kordiv Hukum, Humas, Informasi dan Data Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu mengatakan, hasil temuan di Kabupaten Minahasa Selatan diduga para pemberi dukungan saat ini tercatat sebagai PPS, PPK dan bahkan Panwas Desa dan Kelurahan.
“Hal ini tidak menutup kemungkinan terjadi di daerah lain. Ada ancaman sanksi jika memang para penyelenggara tersebut terbukti memberikan dukungan terhadap bakal calon perseorangan,” ujar Pangellu, Sabtu (4/7/2020).
Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Talaud itu meminta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang saat ini sedang melakukan proses pengawasan verifikasi faktual balon perseorangan, agar segera membuat laporan hasil pengawasan (LHP) temuan pelanggaran syarat dukungan.
Ia menambahkan, agar hal ini cepat berproses tindaklanjutnya, Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota segera melaporkannya ke Bawaslu Provinsi.
“Segera laporkan ke Bawaslu Provinsi, jika memang terbukti tentunya akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Yang jelas penyelenggara dilarang memberikan dukungan,” terang Pangellu.
(***/Finda Muhtar)