Kota Bitung

Supit Tanggung “Dosa” Dondokambey

Adri Supit (foto beritamanado)
Adri Supit (foto beritamanado)

Bitung – Adri Supit tak pernah menyangka jika dirinya harus berurusan dengan hukum hanya karena dugaan penyimpangan pelaksanaan sejumlah proyek kala menggantikan Adriana Dondokambey sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bitung. Pasalnya, Polres mencium ada keganjilan pada pelaksanaan proyek pembuatan Ipal Biogas tahu Kelurahan Girian Bawah RT 02/RW 02 Kecamatan Girian seharga ratusan juta pada tahun 2012.

Iapun harus mendatangi unit Tidpikor Polres Kota Bitung untuk memberikan klarifikasi sial proyek yang dananya bersumber dari APBD 2012 dan APBN 2012 itu. “Saya hanya datang memberikan klarifikasi seperti pada undangan yang saya terima dan mendapat 17 pertanyaan,” kata Supit kepada sejumlah wartawan usai memberikan klarifikasi kepada unit Tidpikor Polres, Selasa (27/8).

Menurutnya, proyek tersebut dianggarkan dalam APBD 2012 sebesar Rp 197.400.000 dan APBN Rp327.500.000. “Setahu saya proyek itu tak bermasalah karena fisiknya ada cuma mungkin karena belum dimanfaatkan sehingga Polres menilai mubasir,” katanya.

Supit menyatakan, pengolahan Ipal tahu itu sudah pernah diuji coba namun mengalami masalah teknis sehingga tidak digunakan lagi. “Jadi saat ini masih menunggu tim teknis dari kementerian untuk mengkaji, jadi saya rasa tidak ada masalah,” katanya.

Sementara itu, Supit sendiri mendatangi unit Tidpikor membawa selembar gambar ukuran A3 proyek pembuatan Ipal Biogas tahu Kelurahan Girian Bawah RT 02/RW 02 Kecamatan Girian. Dimana digambar tertera jika Dondokambey adalah pejabat pembuat komitmen selaku Kepala BLH Kota Bitung.(enk)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara