Airmadidi-Aktifitas PT Sulenco di areal Daerah Aliran Sungai (DAS) Airmadidi Minahasa Utara (Minut), kini tengah jadi sorotan.
Berhembus kabar, perusahaan yang bergerak di bidang material bangunan itu mengambil bebatuan dari dalam sungai.
Data yang dihimpun, akibat aktifitas perusahaan tersebut, maka DAS Airmadidi di wilayah tersebut menjadi lebih lebar dan dalam.
Sementara, izin perusahaan untuk melakukan galian C di lokasi tersebut tidak ada.
“Perusahaan itu tidak punya izin mengambil material di sungai. Berbahaya kalau sungai dikeruk, bentang alam berubah, bisa menimbulkan bencana,” ujar sumber resmi.
BeritaManado.com berkesempatan melihat langsung lokasi galian C yang dimaksud, Jumat (22/9/2017).
Terpantau, di lokasi tersebut seluas 10 hektar itu terdapat satu buah alat penggiling batu (Crusher) yang sedang bekerja.
Tumpukan batu gunung dan batu-batu sungai juga ada di beberapa bagian. Ada juga beberapa tumpukan material batu yang sudah diproses sejumlah ukuran, siap dijual.
Di bagian belakang, dekat sungai terdapat lokasi pembuatan paving break siap pakai.
Menelusuri bagian sungai, didapati banyak terdapat batu-batu sungai yang menumpuk di pinggiran sungai.
Bahkan ada salah satu titik sungai, seakan menjadi dua jalur aliran sungai, panjangnya kurang lebih sekitar 100 meter.
Menurut pengakuan Ko Candra, pemilik PT Sulenco, batu-batu tersebut awalnya diambil dari dalam sungai untuk dibuat tambak, sekitar tahun 2015 lalu.
Adapun sungai yang tampak memiliki dua jalur, adalah lokasi tambak yang digali namun tidak dilanjutkan pembangunannya.
“Tanah ini milik saya. Waktu mengambil batu-batu itu, saya masih punya izin. Tapi sekarang sudah tidak, jadi saya tidak lanjut membuat tambak. Takutnya dikira masih mengambil batu di sungai,” kata Ko Candra.
Lagi kata Candra, saat ini dia hanya mengantongi izin penggilingan batu, sedangkan bahan bakunya diambil dari lokasi penggalian di Desa Kema Kecamatan Kema dan Desa Kaima Kecamatan Kaima, yang juga merupakan miliknya.
“Batu saya ambil di Kema dan Kaima. Itu semua dan chruser ini punya izin,” sergahnya.
Disisi lain, Ko Candra juga menunjukan jalan menuju sungai yang sudah dipenuhi rumput.
“Lihat jalan-jalan ini sudah berumput karena sudah lama tidak dilalui mobil alat,” tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut Tieneke Rarung saat dikonfirmasi membenarkan PT Sulenco memiliki izin lingkungan.
“Izin tersebut dipakai selamanya dan untuk pelaksanaan penggilingan batu dengan menggunakan crusher. Tetapi jika mengambil batu di DAS, itu tidak dibolehkan,” katanya.
Lanjut Rarung, jika terbukti melakukan pengambilan batu di DAS, perusahaan tersebut akan ditutup.
“Tetapi kami sudah pernah turun dua bulan lalu, saat ada laporan. Dan tidak ada pengambilan batu apalagi mengeruk DAS tersebut. Kami juga melihat batu yang dibawah di cruser tersebut diambil dari Kaima dan Kema,” jelasnya.(findamuhtar)