Bitung – Tim Pemkot melalukan penutupan lokasi galian pasir di Kelurahaan Kadoodan Kecamatan Maesa, Jumat (12/01/2018).
Tim Pemkot yang terdiri dari Asisten I, Dinas Lingkungan Hidup, SaPol PP, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, Dinas Perkim, camat dan lurah se-Kecamata Madidir.
Menurut Asisten I, Oktavianus Tumundo, penutupan itu dilakukan karena pemilik lahan sudah pernah ditegur Dinas Lingkungan Hidup agar tak beroperasi karena tak memiliki ijin.
“Ada beberapa lokasi yang kami sidak, lokasi pertama di Madidir Ure dan Unet diatas Perum Pertamina atau Pekuburan Cina. Kondisi saat ini tidak ada aktifitas sejak akhir November 2017 setelah ada Surat Peringatan Pemberhentian dari Lurah, SatPol PP dan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Oktavianus.
Lokasi kedua kata dia, di Madidir Unet di kompleks Pekuburan Walone dan dapat info warga sekitar aktifitas terakhir tanggal 23 Desember 2017 dan tim tak menemukan adanya aktivitas.
“Lokasi ketiga di samping CDC Kadoodan atau Madidir Weru. Disitu ditemukan masih ada aktifitas galian C milik saudara MW,” katanya.
Menurutnya, lokasi itu sudah pernah diberi surat peringatan dari lurah, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup tapi hanya berhenti sesaat dan melakukan aktifitas lagi.
“Saat ini sedang diproses BAP oleh penyidik Satpol PP dan diperintahkan untuk segera menghentikan kegiatan tak berijin,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Jeffry Sondakh mengatajan, lokasi galian pasir itu tidak berijin sehingga penutupan dilakukan dan disaksikan Dinas Perkim, Camat Madidir dan Satpol PP.
Ia menegaskan, lokasi galian C di Kota Bitung hanya diijinkan di Kelurahan Apela Satu Kecamatan Ranowulu sedangkan lainnya adalah illegal.
Jika demikian, lalu bagaimana dengan lokasi galian di Tewaan, Tendeki dan Pinokalan yang hingga saat ini masih bebas beroperasi?
(abinenobm)